BOMBANA, – Desakan agar proses tender proyek peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea dibuka secara transparan juga muncul karena publik menyoroti rekam jejak PT Sinar Bulan Group dalam sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Langere–Tanah Merah dan Jalan Eensumala di Kabupaten Buton Utara.
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2 September 2024 menetapkan beberapa tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Buton Utara Mahmud Buburanda, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S, Wakil Direktur PT Sinar Bulan berinisial U, Kepala Pemasaran PT Asuransi Vidae Kendari berinisial SK, serta Direktur PT Sinar Bulan berinisial N yang saat itu belum memenuhi panggilan penyidik.
Menurut keterangan Kejati Sultra, penyidik menduga penyedia jasa konstruksi tetap menerima pembayaran uang muka meski pekerjaan belum diselesaikan hingga masa kontrak berakhir.
Dalam perkara tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,5 miliar. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain perkara tersebut, nama PT Sinar Bulan Group juga pernah dikaitkan dengan penyelesaian proyek Stadion Pantai Motewe, Kabupaten Muna, yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp35 miliar.
Stadion itu sempat menjadi sorotan publik setelah sebagian bangunan pembatasnya ambruk pada Agustus 2024 ketika proyek masih dalam tahap penyelesaian.
Berdasarkan informasi yang berkembang, proyek tersebut awalnya dikerjakan kontraktor lain sebelum kemudian dilanjutkan oleh PT Sinar Bulan Group. Hingga saat itu, pembangunan stadion diduga belum rampung.

Sorotan lainnya muncul pada proyek peningkatan ruas jalan Desa Tawarombadaka–Solewatu di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai kontrak sekitar Rp24 miliar yang dikerjakan PT Sinar Bulan Group pada Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur melalui Kepala Dinas PUPR saat itu, Ageng, menjelaskan bahwa kontrak proyek telah diputus pada Juli 2024.
Ia menegaskan pembayaran kepada kontraktor baru sekitar 35 persen atau sekitar Rp8 miliar, sementara progres fisik terakhir mencapai sekitar 55 persen, sehingga pemerintah daerah menyatakan tidak mengalami kerugian keuangan sebesar nilai kontrak secara keseluruhan.
Menurut Andi Amil, rekam jejak perusahaan peserta tender merupakan salah satu aspek yang patut menjadi perhatian Pokja dalam melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Publik tentu berharap proses evaluasi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Rekam jejak penyedia yang pernah tersangkut persoalan hukum atau mengalami masalah dalam pelaksanaan proyek harus menjadi perhatian serius agar kualitas pembangunan tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran dalam tender Jalan Kasipute–Lora–Bambaea, melainkan sebagai dorongan agar seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara terbuka dan akuntabel sehingga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Perdetiknews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari PT Sinar Bulan Group selaku peserta tender, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Tenggara terkait proses tender proyek peningkatan Jalan Kasipute–Lora–Bambaea senilai Rp30,4 miliar, termasuk mekanisme evaluasi yang menghasilkan satu penawar, rekam jejak penyedia, serta tanggapan atas berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat.
Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memperbarui dan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (red)




Tinggalkan Balasan