KENDARI – Sengketa lahan yang melibatkan pengembang PT Swarna Dwipa Property  kini memasuki babak baru. Pemilik lahan bernama Busi mengaku telah melaporkan dugaan penyerobotan lahannya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemasangan tiang listrik di atas lahan yang diklaim sebagai miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04365.

Menurut Busi, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian karena sebagian bidang tanah yang telah dijual kepada Fajar S. Tanawali disebut ikut terdampak.

“Kami memilih menempuh jalur hukum agar semuanya terang. Kami ingin kepastian hukum atas tanah yang kami miliki,” ujar Busi.

Busi menegaskan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa merupakan tanah yang sah berdasarkan SHM Nomor 04365.

Ia juga membantah tudingan yang sebelumnya menyebut dirinya sebagai mafia tanah maupun pihak yang menyerobot lahan.

Menurutnya, justru melalui laporan yang diajukannya ke Polda Sultra, seluruh dokumen kepemilikan akan diuji secara hukum.

Dalam laporannya, Busi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, termasuk sertifikat hak milik, hasil identifikasi lapangan, dan dokumen lain yang menurutnya mendukung klaim kepemilikannya.

Ia menyebut laporan tersebut juga memuat dugaan bahwa pemasangan tiang listrik dilakukan oleh pihak pengembang PT Swarna Dwipa Property .

Saat ini, kata dia, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang disampaikan.

Busi berharap proses hukum berjalan profesional dan objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah terbaik untuk menghindari polemik yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Ia juga berharap seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta dugaan aktivitas pembangunan di atas lahan yang masih diperselisihkan.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Sementara itu, Perdetiknews juga telah berupaya menghubungi pihak PT Swarna Dwipa Property  maupun pimpinan perusahaan, Roni Sianturi, untuk meminta tanggapan atas laporan yang disampaikan Busi.

Apabila telah memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (red)

52 / 100 Skor SEO