KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kapoiala. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial WL dan S.
Berdasarkan informasi Tribrata News Sultra, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti itu berupa 15 sachet sabu dengan berat bruto 12,14 gram, sejumlah plastik atau sachet yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika, beberapa unit telepon seluler, serta peralatan dan barang lain yang berkaitan dengan perkara.
WL dan S bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polda Sulawesi Tenggara menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Berita ini disusun berdasarkan laporan Tribrata News Sultra yang diterbitkan pada 15 September 2026.
Sumber: Tribrata News Sultra — lihat sumber





Tinggalkan Balasan