KENDARI – Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan seorang pria berinisial AN sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/124/IX/RES.5/2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/IX/2026/SPKT/Polres Kolaka Timur/Polda Sultra tertanggal 11 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, dan proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengungkap adanya aktivitas pembakaran di lokasi kejadian.
Dua saksi, menurut penyidik, mengaku melihat seorang pria berinisial AN melakukan pembakaran di Desa Wesalo. Dalam pemeriksaan, AN juga disebut mengakui telah membakar bambu menggunakan pemantik api. Api kemudian merambat ke rerumputan di sekitar lokasi.
“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Kombes Wisnu, Sabtu (12/9/2026), sebagaimana diberitakan Tribrata News Sultra pada 13 September 2026.
Penyidik turut menganalisis rekaman video yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Keterangan saksi, rekaman video, serta informasi dari Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega menjadi bahan dalam gelar perkara.
Abdul Aman Ega menerangkan, kebakaran terjadi di areal seluas 80 hektare yang berada di kawasan hutan produksi terbatas. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan penanganan kasus ke tahap penetapan tersangka terhadap AN.
Perkara ini ditangani dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Kombes Wisnu menegaskan, proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melengkapi proses penyidikan.
Selain penegakan hukum, Satgas Karhutla Polda Sultra dan jajaran masih mengintensifkan penanganan di lapangan. Upaya tersebut meliputi pemadaman titik api, pendinginan area terdampak, serta pengerahan personel untuk mencegah api menyebar ke kawasan lain yang berpotensi mengalami perluasan kebakaran.
Setelah api dipadamkan, personel tetap memantau titik-titik bekas kebakaran guna memastikan tidak ada bara atau sumber panas yang dapat memicu kebakaran kembali. Langkah ini dilakukan untuk mencegah kebakaran susulan dan mengurangi dampak karhutla terhadap hutan, lingkungan, serta masyarakat.
“Kami imbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah terpadu untuk menekan potensi Karhutla serta melindungi kawasan hutan dan lingkungan di Sulawesi Tenggara,” ujar Wisnu.
Berita ini disusun berdasarkan informasi Tribrata News Sultra yang dipublikasikan pada 13 September 2026.
Sumber: Tribrata News Sultra — lihat sumber



Tinggalkan Balasan