Kriminal

Gelar Perkara Menanti! Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Rimau

126
×

Gelar Perkara Menanti! Polisi Selidiki Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Rimau

Sebarkan artikel ini
PT Rimau New World

KOLAKA, – Penyidik Unit I Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana memanggil PT Rimau New World terkait dugaan penyerobotan dan perusakan lahan milik warga di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit (Kanit) I Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi, usai melakukan identifikasi lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka di lokasi yang diduga diserobot perusahaan tambang tersebut pada Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, pemanggilan PT Rimau bertujuan untuk meminta klarifikasi setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Teradu (PT Rimau) belum kami panggil. Setelah identifikasi lapangan ini, baru akan kami jadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi,” ujar Fitrahyadi.

Ia menambahkan bahwa selain melakukan pemeriksaan lapangan, penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi, termasuk pemilik lahan yang mengajukan laporan, warga Desa Oko-Oko yang mengetahui permasalahan ini, serta kepala desa yang menjabat saat itu.

“Kami sudah memeriksa enam saksi, termasuk korban, warga yang mengetahui kasus ini, serta kepala desa pada masa itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fitrahyadi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil identifikasi lapangan dari BPN. Setelah seluruh proses klarifikasi dan analisis hasil identifikasi selesai, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan,” pungkasnya.

Warga Melaporkan Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Sultra

Sebelumnya, seorang warga Desa Kowiaha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, bernama Adrian Ramadhan, melaporkan PT Rimau New World ke Polda Sultra. Melalui kuasa hukumnya, Supriadi, Adrian mengadukan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan perusakan tanaman di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Lagi Viral, Baca Juga  HP Raib Saat Layani Pelanggan, Modus Pelaku Diduga Sama dengan Penipuan Apotek

Selain melaporkan ke pihak kepolisian, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan juga menutup area yang diduga telah dikuasai oleh PT Rimau, yang rencananya akan dijadikan kawasan industri.

Supriadi menjelaskan bahwa laporan diajukan karena PT Rimau diduga menguasai lahan secara sepihak tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Laporan telah kami ajukan ke Polda Sultra pada Senin pekan lalu, dan kami juga telah menutup lahan yang diduga diserobot oleh PT Rimau,” ujar Supriadi saat ditemui media pada Rabu (5/3/2025).

Menurutnya, kliennya tidak bisa menerima kenyataan bahwa lahan yang telah dikuasainya sejak 2020 tiba-tiba beralih tangan tanpa konfirmasi dari PT Rimau.

“Klien saya terkejut saat mengetahui bahwa lahannya seluas lebih dari satu hektare telah digusur tanpa menyisakan tanaman yang ada. Bahkan, perusahaan memasang pagar seolah-olah lahan tersebut adalah milik mereka,” ungkapnya.

Supriadi menambahkan bahwa tanah tersebut diperoleh kliennya pada 2020 dengan bukti peralihan yang sah dan telah digunakan untuk bercocok tanam. Selain itu, kepemilikan lahan juga didukung oleh sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1998.

Jika PT Rimau mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, Supriadi meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah guna memperjelas permasalahan ini.

“Jika PT Rimau memang memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut, seharusnya mereka menunjukkan dokumen resminya agar semuanya menjadi jelas,” katanya.

Sementara itu, upaya media untuk mengonfirmasi pihak PT Rimau melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/3/2025) pukul 22.58 WITA belum mendapatkan tanggapan. Hingga Kamis (6/3/2025) pukul 09.55 WITA, upaya konfirmasi kembali melalui pesan dan panggilan WhatsApp juga belum direspons oleh pihak perusahaan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!