KOLAKA TIMUR — Polisi menetapkan seorang warga berinisial AN (55) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, Senin 14 September 2026.
AN diduga membakar lahan miliknya sendiri untuk membuka lahan pertanian. Api yang awalnya dinyalakan menggunakan korek api kemudian merambat hingga masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dir Ditreskrimsus Polda Sultra Kombespol Wisnu Wibowo SH, SIK, M.Si., melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Heri Pramono, SH, SIK, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan terkait kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan membakar menggunakan korek api. Bambu dibakar kemudian diarahkan ke rumput sehingga api menjalar,” kata Heri dalam keterangannya.
Berdasarkan pemetaan Dinas Kehutanan, luas kawasan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 350 hektare. Petugas masih melakukan pemadaman dan pendinginan di sejumlah titik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AN mengaku membakar lahan tersebut atas inisiatif sendiri. Lahan yang dibakar disebut merupakan miliknya berdasarkan sertifikat hak milik (SHM).
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk membuka kebun dan ditanami tanaman jenis kacang-kacangan.
Polisi memastikan tidak ada perusahaan yang disebut memerintahkan AN melakukan pembakaran tersebut.
Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta di lapangan.
Kasus karhutla di wilayah Koltim sendiri tidak hanya ditangani Polda Sultra. Saat ini terdapat dua perkara yang masih dalam tahap penyidikan, masing-masing ditangani Polda Sultra dan Polres Kolaka Timur.
Untuk perkara yang ditangani Polda Sultra, penyidik telah memeriksa sekitar enam orang saksi, sementara perkara di Polres Koltim telah memeriksa sekitar lima saksi.
Polisi juga masih mendalami informasi mengenai keberadaan tanaman sawit di sekitar lokasi kebakaran. Termasuk menelusuri wilayah Desa Wawosano, Kecamatan Keisio, dan Tinondo.
Heri menegaskan penyidik tidak hanya melihat luas lahan yang terbakar. Cara pembukaan lahan dengan menggunakan api juga menjadi bagian penting dalam penyidikan.
Selain perkara perorangan, Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra juga mengumpulkan data terkait perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kewajiban pencegahan dan penanggulangan kebakaran dipenuhi.
Sementara itu, proses pemadaman dan pendinginan di lokasi masih berlangsung.
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko menyebabkan kebakaran meluas dan membahayakan kawasan di sekitarnya.
Reporter: Xan
Editor: Tim Redaksi Perdetiknews





Tinggalkan Balasan