KENDARI, Perdetiknews.com – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Anggota DPRD Konawe dari Fraksi Partai Gerindra, Rahmat Teguh, kembali bergulir. Hingga September 2026, berkas perkara tersebut masih dalam proses penelitian jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Rudi Candra yang dilayangkan pada 2022, sebelum Rahmat Teguh duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra tertanggal 24 Agustus 2026, Rahmat Teguh disebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dalam SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra. Penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak untuk melengkapi berkas perkara.

Salah satu pihak yang kembali diperiksa adalah saksi pelapor atau korban. Penyidik juga memeriksa Deny Zainal Ahuddin, yang dalam surat tersebut disebut sebagai ayah kandung Rahmat Teguh.

Setelah pemeriksaan tambahan dilakukan, penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra kembali mengirimkan berkas perkara kepada JPU Kejati Sultra pada 20 Agustus 2026.

Namun, perjalanan berkas tersebut belum berakhir.

Kepala Seksi A Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sultra, Sharir, membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polda Sultra.

Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa, masih terdapat petunjuk yang belum dipenuhi penyidik.

“Belum P21, karena ada petunjuk (P19) yang belum dipenuhi penyidik Polda Sultra,” kata Sharir, Rabu (2/9/2026).

Menurut Sharir, berkas tersebut kemudian dikembalikan kepada penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Sultra untuk diperbaiki dan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

“Kalau tidak salah kemarin atau hari ini, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polda Sultra,” ujarnya.

Dengan demikian, perkara Rahmat Teguh saat ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polda Sultra masih memiliki pekerjaan untuk memenuhi petunjuk jaksa sebelum berkas kembali diteliti oleh JPU.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi Rahmat Teguh terkait penetapan status tersangka serta perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi dari yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Rahmat Teguh belum memberikan tanggapan.

Perdetiknews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rahmat Teguh terkait pemberitaan ini.

Editor: San

62 / 100 Skor SEO