Konawe – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial TT (30) dan IAA (31) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Iptu Riskal Muhammad Lukman Mubarak mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah Kelurahan Inalahi.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam sebuah kamar,” kata Riskal, Sabtu (29/8).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah milik teman terduga pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Inalahi.
Dari lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu-sabu. Total barang bukti narkotika yang diamankan sebanyak 22 saset bening dengan berat bruto keseluruhan 33,15 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari 19 saset ukuran kecil berkode A1 hingga A19 dengan berat 5,36 gram, satu saset ukuran besar berkode B seberat 7,45 gram, serta dua saset ukuran kecil berkode C1 dan C2 dengan berat 20,34 gram.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit timbangan, alat pres, korek api beserta sumbu, pireks kaca, bong, sejumlah sachet plastik kosong, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Riskal menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Konawe dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
sumber: kendari info





Tinggalkan Balasan