Kolaka – Seorang pria asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 3 kilogram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam mobil Honda Brio yang sebelumnya dilaporkan warga terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/7/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Operasi dipimpin Kasat Narkoba Polres Kolaka, Ipda Jamal bersama Kapolsek Kolaka, Ipda La Ode Usman Rauf, melibatkan personel Unit Reskrim, Unit Intelkam Polsek Kolaka, serta Satresnarkoba Polres Kolaka.

Kapolsek Kolaka, Ipda La Ode Usman Rauf, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan dua warga yang datang ke kantor polsek. Warga melaporkan adanya sebuah mobil Honda Brio kuning yang terparkir di dekat lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, tanpa ada pengemudi.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung mengamankan kendaraan ke Mapolsek Kolaka. Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pengemudinya dan berhasil ditemukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ujar Usman melalui keterangan resminya, Selasa (7/7).

Setelah itu, pihaknya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan pemerintah setempat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi 54 saset plastik klip ukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu. Polisi juga menemukan satu kantong plastik hitam lainnya yang berisi enam saset berlakban hitam, masing-masing juga berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Pemilik sekaligus penguasa barang bukti tersebut akhirnya ditemukan dan ikut diamankan. Pelaku diketahui bernama Asnarman Pasrah Suksan (39), warga Kabupaten Bone.

“Terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti diduga mencapai kurang lebih tiga kilogram,” jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul maupun jaringan peredaran narkotika tersebut.

sumber: kendari.info

57 / 100 Skor SEO