“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih diperiksa oleh penyidik. Yang bersangkutan dijerat dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” kata Edwin kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Ia mengungkapkan, peristiwa yang terjadi pada Minggu (28/6) siang itu diduga dipicu karena pelaku tidak sabar mengantre BBM. Pelaku yang awalnya mengantre pertamax, langsung beralih ke antrean pertalite karena antrean panjang. Namun, ia diduga tidak mengikuti urutan yang telah ada.
Aksinya kemudian diprotes pengendara lain. Dalam keadaan emosi, pelaku kemudian mengeluarkan parangnya dan mengamuk di area SPBU. Tidak gentar, sejumlah pengendara justru mengejarnya hingga pelaku lari meninggalkan tempat kejadian.
Edwin mengatakan, pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor miliknya. Adapun parang yang digunakan saat mengamuk, kini masih dalam pencarian polisi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, parang itu dibuang di pinggir jalan setelah kejadian. Sampai sekarang barang bukti tersebut masih kami cari,” ujar Edwin.
Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa pelaku diduga pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa. Polisi masih mengumpulkan dokumen pendukung untuk memastikan informasi tersebut.
“Kami menerima informasi bahwa yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Saat ini kami masih meminta administrasi dan dokumen pendukungnya. Semua itu akan menjadi bagian dari proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sebelumnya, video aksi pelaku mengamuk di SPBU sempat beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria yang mengenakan jaket hitam dan topi terlihat membawa parang sambil terlibat adu mulut dengan seorang warga. Aksinya membuat pengunjung SPBU panik dan menjauh dari lokasi.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan