Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial ES (23) diamankan Tim Patroli Presisi Satuan Samapta Polresta Kendari usai diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis badik terhadap sepasang kekasih.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan R Suprapto, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 03.40 Wita. Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Kepala Regu (Karu) 2 Patroli Cipta Kondisi Polresta Kendari, Aiptu Amrullah, mengatakan pihaknya bergerak ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan R Suprapto,” kata Amrullah, Minggu (28/6).

Berdasarkan keterangan korban inisial GP (19), peristiwa bermula saat dirinya bersama kekasihnya hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di depan toko MR. DIY, Jalan R Suprapto, pelaku datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor dalam kondisi mabuk.

Pelaku kemudian menyenggol sepeda motor korban sambil melontarkan kalimat tantangan. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengadang laju kendaraan korban hingga memaksanya berhenti di tengah jalan.

Setelah korban berhenti, pelaku kembali mengucapkan kalimat bernada ancaman sembari mencabut sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya. Melihat itu, korban memilih melarikan diri dan bersembunyi di semak-semak untuk menyelamatkan diri bersama pasangannya.

Merasa situasi sudah aman, korban kemudian menghubungi Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polresta Kendari dan melaporkan kejadian tersebut. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi bersama korban.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendapati pelaku masih berada di sekitar lokasi sambil memegang sebilah badik. Mengetahui kedatangan polisi, pelaku sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti.

“Saat kami tiba di TKP bersama korban, kami menemukan pelaku sementara memegang sebuah badik dan sempat membuangnya di bawah motor yang terparkir,” ujarnya.

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan ES, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah badik. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

sumber: kendari.info

61 / 100 Skor SEO