Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial YS (26) atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik. Ia diamankan di wilayah Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu (3/5/2026), sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/IV/2026/SPKT/Polsek Poasia/Polresta Kendari/Polda Sultra.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Welliwanto, Selasa (5/5).

YS merupakan seorang sopir angkutan kota yang berdomisili di Jalan Orinunggu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Sementara korban berinisial RAF (21), seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), asal Kabupaten Muna.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di area Asrama Muna, Jalan Orinunggu, Kecamatan Kambu pada Selasa (14/4), sekitar pukul 22.30 Wita. Insiden bermula saat korban yang tengah berboncengan sepeda motor dengan rekannya menegur teman kuliahnya dengan teriakan. Terduga pelaku yang melintas di lokasi merasa tersinggung dan kemudian mengikuti korban hingga ke dalam area asrama.

Setibanya di lokasi, ia mendekati korban hingga terjadi adu mulut. Meski korban telah menjelaskan bahwa teriakan tersebut bukan ditujukan kepadanya, YS tetap tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan badik dari saku celananya dan melakukan penikaman.

Korban sempat menghindar dan melakukan perlawanan, namun YS kembali menikam korban sebanyak dua kali di bagian perut dan satu kali di bagian lengan. Setelah itu, ia melarikan diri dari lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut kanan, pinggang kanan, dan lengan kanan. Hasil visum menguatkan adanya luka akibat senjata tajam.

Polisi menyebut motif penganiayaan dipicu oleh kesalahpahaman setelah YS merasa tersinggung atas teriakan korban. Dari tangan YS, polisi turut mengamankan satu bilah badik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.

sumber: kendari.info

55 / 100 Skor SEO