Kendari — Seorang warga berinisial IM melaporkan influencer TikTok berinisial IB ke Polresta Kendari atas dugaan penghinaan verbal usai acara gathering PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa malam (24/2/2026).

IM mengaku dirinya dan orang tuanya dihina secara langsung oleh terlapor yang dikenal sebagai konten kreator perjalanan di media sosial.

Menurut IM, ucapan terlapor menyinggung persoalan keluarga dan dinilai merendahkan martabatnya di hadapan peserta kegiatan.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

“Penghinaannya itu, dia bilang: ‘Eh, saya habis singgah di anu, di Tamborasi, di tempatnya mamamu. Eh, bapakmu dicerai karena selingkuh toh? Oh, begitu ji anunya juga, anaknya juga selingkuh karena bapaknya dia ikuti.’ Langsung saya bilang, ‘Apa maksudmu bilang begitu,’” ujar IM dalam keterangannya di depan penyidik Polresta Kendari, Rabu 25 Februari 2026.

IM menegaskan tidak terima atas pernyataan tersebut karena dianggap menyerang kehormatan keluarga serta mencemarkan nama baiknya.

Ia menilai ucapan tersebut telah melampaui batas dan merugikan dirinya secara pribadi di ruang publik.

Atas dasar itu, IM memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke kepolisian.

Penyidik menyebut laporan tersebut merujuk pada Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang pencemaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tudingan pelapor. (red)

59 / 100 Skor SEO