KENDARI – Pelarian Abd. Bareta Sao-sao alias Bareta (44), warga Kelurahan Puuwatu, Kompleks Terminal Lama, Kota Kendari, berakhir setelah hampir lima bulan menjadi buronan polisi.
Bareta ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Kolaka di wilayah Kabupaten Kolaka, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 18.50 WITA.
Ia merupakan buronan dalam kasus pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut.
“DPO atas nama Abd. Bareta Sao-sao alias Bareta berhasil kami amankan. Pelaku merupakan DPO kasus pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama mengatasnamakan Ormas,” ujar Welliwanto.
Kasus tersebut bermula pada 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Menurut polisi, Bareta bersama sejumlah orang diduga melakukan pemalangan terhadap 29 unit truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources di Pertigaan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu.
Pemalangan tersebut disebut dilakukan dengan alasan kendaraan mengalami overload.
Namun, persoalan kemudian berlanjut pada keesokan harinya.
Pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, dilakukan mediasi di Cafe Eben Heazer, Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan polisi, muncul permintaan agar perusahaan memberikan jatah bulanan kepada kelompok yang mengatasnamakan LSM/ormas.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, truk disebut akan tetap ditahan.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan disebut mengalami kerugian sekitar Rp99,1 juta dan kemudian melaporkan kasus itu kepada kepolisian.
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut Bareta mengakui sejumlah keterlibatannya.
Bareta disebut mengakui ikut melakukan pemalangan truk pada hari pertama dan hadir dalam pertemuan di Cafe Eben Heazer sebagai perwakilan LSM.
Polisi juga menyebut Bareta mengakui menerima transfer Rp500 ribu dari dua orang berinisial Fi dan Fikri ke rekening BNI atas nama dirinya. Uang tersebut disebut sebagai uang koordinasi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sekitar Rp29,8 juta serta screenshot percakapan yang berkaitan dengan perkara.
Bareta sendiri diketahui mengaku sebagai Ketua LSM KAPITA LAU BONDOALA SAMPARA.
Sebelum terlibat dalam kasus tersebut, Bareta disebut pernah berprofesi sebagai pedagang di kawasan Terminal Puuwatu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari menegaskan Bareta bukan satu-satunya orang yang diproses dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dan menangkap lima tersangka lainnya, yakni Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, Ardin, dan Leo Waldi.
Dengan ditangkapnya Bareta setelah lima bulan melarikan diri, polisi kini memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. (red)





Tinggalkan Balasan