KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mulai mengumpulkan bahan, data, dan keterangan (Pulbaket) terkait laporan dugaan penyimpangan dalam kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS) tahun 2021 dengan nilai estimasi kontrak mencapai Rp890 miliar.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kejati Sultra menerbitkan surat perintah tugas untuk menindaklanjuti sejumlah laporan yang memiliki substansi serupa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, membenarkan proses tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (26/8/2026).

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.
Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal
Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.
R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.
Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

DIJUAL MOBIL
Daihatsu Grand Max ACPS 1.5 cc, kondisi full orisinil, STNK/BPKB lengkap, pajak hidup. Harga Rp98 juta, nego tipis. Unit Kendari–Ranomeeto.
“Beberapa laporan terkait substansi yang sama telah kami terima dan menindaklanjuti hal tersebut, surat perintah tugas untuk mengumpulkan bahan data dan keterangan telah resmi diterbitkan,” ujar Irwan.
Menurut dia, Pulbaket merupakan tahapan untuk memvalidasi informasi awal yang diterima kejaksaan. Informasi dari laporan masyarakat, kata Irwan, masih perlu diuji secara objektif sebelum ditentukan apakah terdapat indikasi peristiwa hukum atau penyimpangan.
“Langkah ini diambil mengingat informasi awal yang masuk umumnya masih bersifat umum, sepihak, dan belum teruji kebenarannya,” katanya.
Tim yang ditugaskan nantinya akan mengumpulkan serta memeriksa dokumen, data dan keterangan yang berkaitan dengan kontrak maupun substansi laporan.
Hasil Pulbaket akan menjadi bahan bagi Kejati Sultra untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
“Penugasan ini difungsikan guna memvalidasi ada atau tidaknya indikasi peristiwa hukum maupun penyimpangan secara objektif sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” jelas Irwan.
Kontrak yang menjadi sorotan merupakan kerja sama jasa sewa alat berat dan pendukungnya untuk kegiatan operasional Mining PT Antam Tbk UBPN Sultra.
Berdasarkan dokumen kontrak yang diperoleh dalam pemberitaan sebelumnya, nilai estimasi kontrak tercantum sebesar Rp890 miliar, belum termasuk PPN 10 persen. Kontrak menggunakan skema harga satuan (unit price).
Sejumlah laporan media lokal yang mengutip dokumen kontrak menyebut perjanjian ditandatangani pada 30 November 2021 dan berlaku selama tiga tahun, mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.
Dalam kontrak tersebut, PT SJS disebut berkewajiban menyediakan berbagai jenis alat berat untuk menunjang kegiatan pertambangan di wilayah Pomalaa, antara lain dump truck, excavator, bulldozer, motor grader dan sejumlah peralatan pendukung lainnya. Pembayaran disebut dihitung berdasarkan realisasi penggunaan alat atau Hours Meter (HM) yang diverifikasi secara berkala.
Namun, rincian mengenai pelaksanaan kontrak, nilai pembayaran aktual, serta ada atau tidaknya kerugian masih menjadi bagian yang harus diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra melaporkan PT Antam Tbk dan PT SJS ke Kejati Sultra dengan melampirkan sejumlah dokumen terkait kontrak tersebut.
Pelapor menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai perlu diperiksa, termasuk dugaan gratifikasi, penggelapan pajak, mark up, serta klausul mengenai pengembalian atau pemusnahan dokumen.
Isu tersebut juga telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra. Dalam RDP, salah satu klausul kontrak mengenai pengembalian atau pemusnahan dokumen maupun salinan informasi rahasia setelah kontrak berakhir turut menjadi sorotan.
Selain itu, proses pengadaan juga dipertanyakan sejumlah pihak karena adanya dugaan bahwa kontrak tidak melalui proses lelang terbuka. Tuduhan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Polemik kontrak Antam-SJS sebelumnya juga membuat DPRD Sultra menggelar RDP.
Namun, pembahasan di DPRD belum sepenuhnya tuntas. RDP gabungan Komisi III dan IV pada Juli 2026 ditunda karena DPRD masih menunggu data yang lebih komprehensif, termasuk hasil audit BPK yang akan menjadi salah satu bahan pembahasan lanjutan.
PT Antam sebelumnya juga menjelaskan kepada DPRD bahwa proses pengadaan jasa alat berat dilakukan oleh kantor pusat PT Antam di Jakarta sehingga perusahaan membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal sebelum memberikan penjelasan secara menyeluruh.
Dengan diterbitkannya surat tugas Pulbaket oleh Kejati Sultra, polemik kontrak bernilai ratusan miliar rupiah tersebut kini masuk dalam tahapan pengumpulan informasi dan verifikasi oleh aparat penegak hukum.
Kejati Sultra belum menyatakan adanya tindak pidana maupun menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Tahapan saat ini masih sebatas pengumpulan bahan, data dan keterangan untuk memastikan apakah terdapat indikasi penyimpangan yang dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Karena itu, dugaan gratifikasi, mark up, persoalan pajak maupun dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Editor: San
Related posts:
- GPMI Minta KPK Usut Kontrak Rp890 Miliar PT Antam-PT SJS Tanpa Tender
- FORGEMA Sultra Laporkan Dugaan Kejanggalan Kontrak Rp890 Miliar ANTAM-SJS ke Kejati Sultra
- Proyek Jalan Rp9,5 Miliar di Konawe Utara Diduga Dikorupsi, Demo di Kejati Sultra Ricuh
- Usut Dugaan Pungli Tambang Ilegal, Aspidsus Kejati Sultra Ungkap Peran Pejabat Pelabuhan Kolut




Tinggalkan Balasan