KENDARI, –Â Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Kajian Aktivis Pemerhati Sulawesi Tenggara (FKAP Sultra) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa, 6 Mei 2025, berakhir dengan kericuhan.
Massa yang menuntut pengusutan dugaan penyimpangan proyek peningkatan jalan aspal ruas Awila Puncak – Mowundo di Kabupaten Konawe Utara terlibat bentrok dengan aparat keamanan. Proyek senilai Rp9,5 miliar ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Koordinator aksi, Reski Tamburaka, dalam orasinya lantang menuding proyek yang dikerjakan oleh CV. Berkah Anawonua itu sarat masalah.
Menurutnya, pengerjaan proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), Petunjuk Teknis (Juknis), serta spesifikasi teknis (Bestek) yang seharusnya menjadi acuan utama kualitas pembangunan infrastruktur jalan.
“Kami menduga ada deviasi serius dari spesifikasi kontrak,” ujar Reski dalam keterangan persnya. FKAP Sultra menyoroti adanya dugaan penyusutan volume pekerjaan drainase dan bahu jalan yang signifikan. Lebih lanjut, mereka mempertanyakan mutu campuran aspal hotmix yang dinilai buruk, terindikasi dari munculnya retakan dini dan kerusakan struktural di sejumlah titik.
FKAP Sultra menilai bahwa pelaksanaan proyek ini telah menyimpang dari kaidah manajemen proyek konstruksi yang baik, terutama dalam hal penjaminan mutu (quality assurance) dan pengendalian mutu (quality control).
Selain itu, mereka mencurigai adanya indikasi moral hazard lantaran tidak adanya tim pemelihara yang aktif di lapangan setelah pekerjaan dinyatakan rampung.
Situasi memanas ketika para demonstran mencoba menerobos barikade keamanan yang dipasang aparat. Beberapa peserta aksi melaporkan tindakan represif dari petugas yang berjaga. “Baju teman kami sampai robek karena didorong-dorong,” ungkap salah seorang demonstran yang enggan disebutkan namanya.
Reski menegaskan bahwa pihaknya tidak akan surut dalam memperjuangkan kebenaran.
“Ini bukan sekadar soal jalan rusak, tapi menyangkut integritas penggunaan anggaran negara. Kami mendesak Kejati Sultra untuk bertindak tegas, jangan hanya menindak kasus kecil, tapi juga berani mengusut dugaan korupsi di level atas. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konawe Utara dan Direktur CV. Berkah Anawonua harus segera diperiksa,” tandasnya.
Dari sudut pandang teknis, FKAP Sultra mengungkapkan kekhawatiran bahwa proyek jalan ini rentan mengalami kerusakan dini (premature failure) akibat kualitas campuran aspal yang tidak sesuai standar (grade) dan proses pemadatan yang diduga tidak optimal. Mereka juga menyoroti tidak adanya jejak pelaksanaan field density test (uji kepadatan lapangan) maupun uji California Bearing Ratio (CBR) yang seharusnya menjadi dasar penentuan kelayakan struktur jalan.
Dalam keterangannya, FKAP Sultra secara resmi mendesak Kejati Sultra untuk segera melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket) sebagai langkah awal penyelidikan. Mereka menyatakan siap menyerahkan dokumen pendukung dan bukti fisik hasil pemantauan lapangan yang telah mereka lakukan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Konawe Utara dan Direktur CV. Berkah Anawonua belum membuahkan hasil. Pihak Kejati Sultra juga belum memberikan keterangan resmi terkait aksi demonstrasi dan tuntutan FKAP Sultra.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan ini berpotensi menambah daftar panjang permasalahan infrastruktur yang merugikan keuangan negara di Sulawesi Tenggara. (red)