Kendari – Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FORGEMA Sultra) resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam kontrak kerja sama senilai Rp890 miliar antara PT Aneka Tambang Tbk dan PT Satria Jaya Sultra ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Laporan tersebut disampaikan melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diajukan pada Rabu (17/6/2026).

FORGEMA Sultra meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap proses kerja sama yang disebut bernilai hingga Rp890 miliar itu.

Koordinator FORGEMA Sultra, Abdul Rahman Fathur, mengatakan pihaknya mencermati berbagai informasi yang berkembang di ruang publik terkait kontrak jasa sewa alat berat dan peralatan pendukung operasional pertambangan yang diduga tidak melalui mekanisme tender terbuka.

Menurutnya, nilai kontrak yang sangat besar seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

“Karena itu, dugaan adanya penunjukan tanpa proses tender patut untuk ditelusuri dan diklarifikasi oleh aparat penegak hukum,” kata Rahman dalam keterangannya di Kendari, Rabu (17/6/2026).

Rahman menegaskan, pelaporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu.

Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal tata kelola sumber daya alam dan mendorong penegakan hukum yang transparan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun karena menyangkut nilai kontrak yang sangat besar dan telah menjadi perhatian publik, maka sudah sepatutnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan pendalaman untuk memastikan apakah proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau tidak,” ujarnya.

Ia menilai sektor pertambangan, terlebih yang melibatkan perusahaan milik negara, harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurut Rahman, setiap kebijakan dan kerja sama yang dilakukan perusahaan negara tidak hanya berdampak pada kepentingan korporasi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan publik dan negara.

“Keterbukaan informasi dan kepastian prosedur dalam setiap proses pengadaan merupakan bagian penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, maupun potensi tindak pidana korupsi,” katanya.

Dalam laporannya, FORGEMA Sultra mendesak Kejati Sultra untuk segera menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan.

Mereka juga meminta agar dilakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap seluruh tahapan kerja sama, mulai dari proses perencanaan, penunjukan, hingga pelaksanaan kontrak.

Selain itu, FORGEMA Sultra meminta penyidik memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan kerja sama tersebut.

Tak hanya itu, organisasi mahasiswa tersebut juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun potensi kerugian keuangan negara.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang profesional dan independen merupakan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam dan pemberantasan korupsi di daerah,” ujar Rahman.

FORGEMA Sultra berharap Kejati Sultra dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun guna memastikan kepastian hukum serta memperkuat tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak ANTAM maupun PT Satria Jaya Sultra terkait laporan yang diajukan FORGEMA Sultra.

Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. (red)

67 / 100 Skor SEO