Kriminal

Korupsi Tambang di Sultra, Empat Tersangka Dicokok, Aroma Kejanggalan Lolosnya ‘Big Boss’ HH Menguar

279
×

Korupsi Tambang di Sultra, Empat Tersangka Dicokok, Aroma Kejanggalan Lolosnya ‘Big Boss’ HH Menguar

Sebarkan artikel ini
Hendro Nilopo

Kendari, Sulawesi Tenggara – Publik Sulawesi Tenggara dikejutkan dengan kabar penetapan empat direktur perusahaan tambang sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terkait dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Langkah ini seolah membenarkan dugaan praktik lancung yang selama ini disuarakan berbagai pihak di industri nikel Bumi Anoa.

Namun, di tengah apresiasi atas tindakan Kejati, muncul kejanggalan yang mengusik rasa keadilan. Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra, Hendro Nilopo, lantang mempertanyakan lolosnya sosok berinisial HH, yang diduga kuat merupakan pemilik sekaligus nahkoda PT. Kurnia Mining Resources (KMR) dan PT. Pandu Citra Mulia (PCM).

Hendro mengungkapkan, jauh sebelum penetapan tersangka ini, Ampuh dan elemen masyarakat lainnya telah berulang kali menyuarakan dugaan penggunaan dokumen “terbang” PT. AMIN, praktik penambangan ilegal di eks wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. PCM, serta pemanfaatan jetty (dermaga khusus) PT. KMR untuk meloloskan nikel ilegal.

“Kasus ini sudah lama kami suarakan, namun baru saat ini ada penetapan tersangka. Bahkan, penetapan tersangka saat ini pun masih menyisakan tanda tanya besar bagi kami,” ujar Hendro kepada awak media, Minggu (27/4/2025).

Kejanggalan utama yang disoroti Ampuh adalah status HH yang belum tersentuh hukum. Padahal, menurut Hendro, sebagai pemilik dua perusahaan kunci yang diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi ini, HH seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab.

“Pemilik PT. PCM dan PT. KMR ini kami duga kuat adalah orang yang sama, yaitu HH. Seharusnya, yang bersangkutan lebih tepat dijadikan tersangka,” tegas pria yang tengah menempuh pendidikan magister hukum di Universitas Jayabaya Jakarta ini.

Lebih lanjut, Hendro memaparkan logika sederhananya. Bagaimana mungkin praktik penambangan ilegal yang terjadi di dalam wilayah IUP PT. PCM luput dari sepengetahuan pemilik IUP, yakni HH? Terlebih lagi, nikel hasil penambangan haram tersebut diduga kuat dikeluarkan melalui jetty PT. KMR, yang juga berada di bawah kendali HH.

“Artinya, HH ini pasti memiliki peran yang sangat krusial. Ore nikel berasal dari wilayah IUP-nya, dan dikeluarkan juga melalui jetty-nya,” jelas Hendro, menyiratkan keterlibatan langsung HH dalam rantai praktik ilegal ini.

Oleh karena itu, Ampuh mendesak Kejati Sultra untuk tidak berhenti pada penetapan empat direktur tersebut. Mereka mendesak agar Korps Adhyaksa segera melakukan pendalaman dan menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang merugikan negara dan mencoreng citra penegakan hukum di Sultra.

“Kasus ini akan terasa sangat janggal jika HH, yang notabene adalah bos besar PT. PCM sekaligus PT. KMR, luput dari jeratan hukum Kejati Sultra,” pungkas Hendro dengan nada penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan setegak-tegaknya. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejati Sultra, apakah mereka berani mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk sang “bos” berinisial HH, ke hadapan pengadilan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!