Kendari – Polresta Kendari menetapkan satu orang pelaku berinisial MU sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perusakan sebuah kios di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sementara dua pelaku lainnya berinisial IH alias IK (34) dan ZA (47) telah diamankan pada Kamis Kamis (23/7) dan diproses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam aksi tersebut. Kedua pelaku itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan MU telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan perusakan. Saat ini, MU diketahui telah melarikan diri.

“Satu DPO inisial MU. Dia sudah kabur dari Kota Kendari,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (27/7/2026).
Namun, hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap MU. Aparat juga telah berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah yang diduga menjadi lokasi pelarian pelaku guna mempercepat proses penangkapan.



Tinggalkan Balasan