“Kami terus mengejar. Kami sudah berkoordinasi dengan polres tentangga,” ungkapnya.

Dalam rekaman CCTV yang diterima Kendariinfo, MU terlihat mengancam pemilik kios sambil mengayunkan parang ke arahnya. Selain itu, ia juga dua kali melempar benda ke arah kios tersebut.

Kasus perusakan itu terjadi pada Rabu (22/7), sekitar pukul 02.00 Wita. Korban diketahui berinisial AW (32). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut dipicu karena para pelaku merasa tersinggung usai sempat dikejar korban menggunakan parang. Sebelumnya, para pelaku mendatangi kios korban untuk meminta rokok secara utang. Namun permintaan itu ditolak karena sebelumnya mereka juga beberapa kali datang dengan tujuan yang sama.

Penolakan tersebut memicu cekcok. Salah seorang pelaku kemudian menendang ember yang berada di depan kios. Korban yang emosi mengambil parang dan mengejar para pelaku. Tidak lama berselang, para pelaku kembali dengan membawa parang panjang, mengeluarkan kata-kata kasar, lalu melempari kios menggunakan batu hingga etalase kaca pecah dan sejumlah barang dagangan rusak serta berserakan.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu potongan papan kayu, pecahan beton, rekaman CCTV berdurasi 12 menit 44 detik, kamera CCTV yang rusak, pecahan etalase, kursi lipat yang rusak, serta beberapa barang lain yang mengalami kerusakan akibat aksi tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan pengancaman di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 262 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

sumber: kendari.info

57 / 100 Skor SEO