Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, tiga buah ban mobil, satu papan kayu, serta satu kursi karet atau lipat,” kata Malau, Jumat (24/7).
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa itu bermula saat IH mendatangi kios milik korban, Aris Wanda (32), untuk membeli dua batang rokok seharga Rp5.000.
Namun, IH hanya membawa uang Rp4.000 dan meminta kekurangannya dibayar keesokan harinya. Korban kemudian menegur pelaku, karena uang tidak cukup.
Tak terima ditegur, IH menantang korban hingga terjadi aksi saling dorong di depan kios. Setelah itu, IH pergi dan mengambil sebilah kayu di Jalan Jati Raya III. Di lokasi itu, IH bertemu dengan ZA dan kemudian menghubungi rekan-rekannya yang lain untuk berkumpul. Mereka selanjutnya mendatangi kios korban.
“IH bersama ZA dan rekan-rekannya mendatangi warung korban dan melakukan perusakan. IH melempar satu lembar papan, tiga buah ban mobil, dan satu buah kursi lipat. Setelah itu, ZA memarangi etalase meja kaca sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan