Kendari — Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial NA diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus tersebut disebut bermula dari sebuah foto yang ditemukan korban di dalam dompet NA. Dalam foto itu, NA terlihat bersama perempuan lain.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan temuan tersebut membuat korban berinisial NU, 32 tahun, marah. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran.

“Awalnya pelapor mendapatkan foto terlapor bersama dengan perempuan lain di dalam dompet terlapor, sehingga membuat pelapor marah dan terjadi pertengkaran kepada terlapor,” kata Welliwanto.

Saat ditanya mengenai foto tersebut, NA memberikan penjelasan kepada istrinya. Menurut keterangan polisi, NA menyebut perempuan yang ada dalam foto merupakan perempuan sewaan.

Namun, penjelasan tersebut tidak dipercaya oleh korban. Perselisihan antara keduanya pun kembali terjadi.

“Kemudian terlapor menyampaikan kepada pelapor bahwa perempuan yang bersamanya di foto tersebut adalah perempuan sewaan, namun pelapor tidak percaya sehingga kembali terjadi pertengkaran antara pelapor dan terlapor,” jelasnya.

Pertengkaran tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan KDRT yang dilakukan NA terhadap istrinya.

Peristiwa itu terjadi di salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengamanan terhadap NA pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

NA diamankan oleh Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari dan Patroli Perintis Polresta Kendari.

Setelah diamankan, NA dibawa ke Piket Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

NA diketahui merupakan pria asal Diyadin, Turki, kelahiran 8 Juni 2004. Ia tercatat bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Dalam perkara tersebut, NA disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Perdetiknews masih berupaya memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Editor: Tim Perdetiknews

59 / 100 Skor SEO