SEMARANG – Misteri penemuan kerangka manusia di wilayah Jangli, Kota Semarang, Jawa Tengah, mulai terungkap. Polisi menduga kuat kerangka tersebut merupakan jasad M, remaja asal Kabupaten Semarang yang dilaporkan hilang pada Juni 2025.

Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap dugaan pembunuhan terhadap korban. Tersangka dalam kasus tersebut berinisial MVD (22).

Kasat PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan dugaan sementara, pembunuhan dipicu rasa cemburu.

“Motif sementara karena cemburu. Ada komunikasi korban dengan laki-laki lain melalui pesan, kemudian tersangka emosi,” kata Ni Made saat ditemui, Sabtu (5/9/2026).

Polisi menyebut korban dan tersangka mulai berkenalan pada Mei 2025. Keduanya kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp dan beberapa kali bertemu hingga Juni 2025.

Peristiwa dugaan pembunuhan terjadi pada 25 Juni 2025 di sebuah rumah kos di wilayah Candisari, Kota Semarang.

Sebelum kejadian, korban disebut sempat berpamitan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, pada siang harinya terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka diduga membekap korban menggunakan tangan selama sekitar tujuh menit hingga korban meninggal dunia.

Polisi menyebut sejauh pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan tindakan pemukulan dalam peristiwa tersebut.

Setelah korban meninggal, tersangka diduga membawa jasad korban menggunakan karung dan membuangnya di wilayah Jangli sekitar pukul 16.30 WIB.

“Setelah korban meninggal, tersangka membawa dan membuang jasad korban di wilayah Jangli, Kota Semarang, sekitar pukul 16.30 WIB. Karung yang digunakan untuk membawa jasad korban kemudian ditemukan oleh pihak kepolisian,” jelas Ni Made.

Setelah membuang jasad korban, tersangka diketahui sempat berpindah tempat kos sebelum beberapa hari kemudian kembali ke Blora.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan forensik terhadap kerangka manusia yang ditemukan di Jangli.

Berdasarkan pemeriksaan Rumah Sakit Bhayangkara, polisi menduga kuat kerangka tersebut merupakan M, yang sebelumnya dilaporkan hilang pada Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan barang milik korban yang diduga telah dijual oleh tersangka.

Petugas masih mendalami kemungkinan adanya motif lain maupun dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perkara ini, tersangka MVD dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Reporter: Ixan

12 / 100 Skor SEO