SURABAYA – Keadilan akhirnya berpihak pada kebenaran. Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya secara resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Igo Heryanto, Direktur Utama PT Bone Sulawesi Prima (PT BSP).
Dalam putusan bernomor 882/PDT/2025/PT SBY, majelis hakim tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terdahulu yang dinilai keliru dalam memeriksa perkara.
Kasus ini bermula dari sengketa bisnis jual-beli bijih nikel antara PT Bone Sulawesi Prima dan PT Bima Sakti Mineral.
Pihak PT Bima Sakti Mineral dituding melakukan langkah ekstrem dengan melaporkan Igo Heryanto secara pidana ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang muka (Down Payment) senilai Rp4,1 Miliar.
Laporan tersebut bahkan sempat membuat Igo ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak tinggal diam menghadapi upaya yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi tersebut,
Igo Heryanto melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Didit Hariadi & Rekan.
Hakim Nilai Pihak Lawan Sengaja Lakukan KriminalisasiDalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PT Surabaya secara lugas menyatakan bahwa putusan PN Surabaya Nomor 344/Pdt.G/2025/PN Sby tidak dapat dipertahankan karena salah dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Fakta hukum membuktikan bahwa uang muka (Down Payment) sebesar Rp4,1 Miliar yang dipersoalkan oleh PT Bima Sakti Mineral sebenarnya telah digunakan secara sah oleh pihak Igo Heryanto untuk pembayaran dan pengadaan bijih nikel sesuai kesepakatan kontrak.
Dengan demikian, tidak ada dana yang digelapkan ataupun tindakan penipuan yang dilakukan oleh Igo Heryanto.
Majelis Hakim Tinggi menilai langkah PT Bima Sakti Mineral yang menyeret masalah perselisihan bisnis (perdata) ke ranah pidana merupakan tindakan yang disengaja untuk memojokkan posisi Igo.
“Perbuatan Tergugat (PT Bima Sakti Mineral) jelas-jelas dengan sengaja melakukan upaya mengkriminalisasikan Penggugat (Igo Heryanto) dan perbuatan mana dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegas Majelis Hakim dalam salinan putusan tersebut.
Legal Standing Igo Kuat dan Sah di Mata HukumPengadilan Tinggi Surabaya juga mementahkan seluruh eksepsi dari pihak lawan, termasuk tuduhan bahwa Igo Heryanto tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan.
Merujuk pada Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Hakim menegaskan bahwa kapasitas Igo Heryanto selaku Direktur Utama sangat tepat dan sah demi hukum untuk mewakili perusahaannya baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dengan keluarnya putusan banding ini, reputasi nama baik Igo Heryanto kini dipulihkan secara hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi preseden penting bagi dunia usaha agar perselisihan bisnis diselesaikan secara beradab melalui koridor perdata, bukan dengan cara-cara penekanan lewat instrumen pidana atau kriminalisasi. (red).
- 1 miliar
- Didit Hariadi & Rekan Kuasa Hukum
- Direktur Utama PT BSP Legal Standing
- Igo Heryanto Menang Banding
- Igo Heryanto Tersangka Gugur
- Kasus Down Payment Nikel Rp4
- Kriminalisasi Jual Beli Nikel
- Perbuatan Melawan Hukum Polrestabes Surabaya
- PT Bone Sulawesi Prima Perdata
- Putusan PT Surabaya 882/PDT/2025/PT SBY
- Sengketa PT Bima Sakti Mineral



Tinggalkan Balasan