KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fakhruddin Noor, pria kelahiran Banjarmasin, 15 Januari 1974.
Fakhruddin diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan Fakhruddin Noor (50), seorang karyawan swasta asal Depok, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Fakhruddin diduga menipu salah satu vendor, seorang pensiunan Polri yakni AKBP Pol (P) Rafiuddin, hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,1 miliar. Modusnya dilakukan melalui pengadaan material batu LPA untuk proyek jalan dan jembatan di Jl. Lingkar Kali Kadia, Kendari. Penetapan ini didasarkan pada Surat Ketetapan Nomor S.Tap/87/IX/RES.1.11/2024/Dit. Reskrimum, tertanggal 17 September 2024.
Kasus ini mulai dilaporkan pada Mei 2023, dan baru pada September tahun ini Fakhruddin dinyatakan sebagai tersangka. Meski telah dipanggil pertama kali, Fakhruddin tidak menghadiri pemanggilan tersebut, sehingga prosesnya kini memasuki bulan keenam belas.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Berikan Klarifikasi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Dodi Ruyatman, memberikan klarifikasi mengenai perkembangan terbaru terkait kasus ini. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 7 November 2024, Kombes Pol Dodi Ruyatman menjelaskan bahwa meskipun pihak kepolisian sudah mengeluarkan panggilan pertama, Fakhruddin Noor tidak memenuhi kewajiban untuk hadir dalam proses pemeriksaan.
“Konfirmasi dari pihak tersangka waktu itu mengatakan bahwa dia akan hadir, namun sampai sekarang tidak datang,” ujar Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Pihak Ditreskrimum, lanjut Dodi, kini sedang mempersiapkan panggilan kedua untuk Fakhruddin Noor. “Ini sudah panggilan tersangka, tapi yang bersangkutan belum hadir, jadi kita mau panggilan kedua untuk tersangka,” tegasnya.
Menghadapi kemungkinan tersangka kembali tidak hadir pada panggilan kedua, Kombes Pol Dodi Ruyatman menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Kalau tidak hadir lagi, kita akan jemput,” katanya, menjelaskan bahwa langkah penjemputan paksa akan diambil untuk memastikan tersangka menjalani proses hukum sesuai prosedur.
Dodi juga menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya. Meskipun telah terjadi penundaan, pihak Ditreskrimum akan terus berupaya agar proses hukum berjalan dengan baik dan pelapor, Rafiuddin, memperoleh kejelasan mengenai kasus yang telah berlarut-larut.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama di Kendari, mengingat besar kerugian yang diderita oleh Rafiuddin. Kombes Pol Dodi Ruyatman berharap agar pihak yang terlibat, baik pelapor maupun tersangka, dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta memberikan perhatian yang serius terhadap penyelesaian kasus ini.
Sementara itu, Fakhruddin Noor belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait ketidakhadirannya pada panggilan pertama maupun alasan di balik permintaan perlindungan yang diajukan kepada Kapolres Depok.
Dengan adanya panggilan kedua yang akan segera dilakukan, Ditreskrimum Polda Sultra berharap agar kasus ini segera memasuki tahap penyelesaian dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Penerbitan DPO dan Imbauan Kepolisian
DPO terhadap Fakhruddin diterbitkan berdasarkan surat nomor DPO/01/I/RES.1.11/2025/Dit Reskrimum tertanggal 9 Januari 2025. Fakhruddin tercatat sebagai karyawan swasta dengan alamat terakhir di Komplek Pesona Khayangan, Blok DX, No. 8, RT/RW 005/028, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Fakhruddin agar segera melapor ke penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Laode Sumarno, melalui nomor telepon 085241678959 atau penyidik pembantu Aipda Alamsyah di nomor 085241735031. Selain itu, informasi juga dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, Fakhruddin belum berhasil diamankan oleh pihak berwenang. (red)