JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membongkar dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menempatkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai aktor utama.
Dadan bersama sejumlah jajarannya diduga kuat melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dalam berbagai pengadaan proyek, di mana salah satu pos anggaran terbesar yang dibidik penyidik adalah pengadaan puluhan ribu unit motor listrik operasional senilai lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan data dari laman resmi Kejaksaan Agung, Badan Gizi Nasional tercatat telah melakukan pengadaan motor listrik dengan volume fantastis, yakni sebanyak 21.801 unit.
Pihak Kejagung mengungkapkan bahwa dana jumbo yang bersumber dari uang negara tersebut kini diketahui telah dicairkan dan dibayarkan seluruhnya kepada pihak ketiga, yaitu PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal), yang bertindak sebagai pihak penyedia barang dalam proyek tersebut.
Namun, langkah Dadan dkk meloloskan korporasi tersebut memicu kecurigaan besar tim penyidik. Pasalnya, PT YAT terindikasi kuat tidak memenuhi kualifikasi dan syarat formis sebagai vendor resmi, mengingat perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki jaringan dealer resmi maupun bengkel aktif untuk menjamin perawatan armada.
Selain cacat prosedur administrasi vendor, Kejagung juga menemukan adanya selisih harga yang sangat timpang alias indikasi mark-up harga per unitnya.
Bagaimana siasat pengelabuan harga ini dilakukan di tengah publik?
Penelusuran alur katalog pengadaan daring menunjukkan adanya benturan klaim yang kontradiktif antara harga beli riil instansi, harga pasar resmi vendor, dan temuan penyelewengan oleh penyidik Kejagung.

Jika menilik data resmi pada laman katalog elektronik Inaproc, PT YAT sebenarnya menyediakan dua varian motor listrik di bawah bendera merek Emmo.
Model pertama adalah Emmo JVX GT yang dipatok dengan harga Rp49,95 juta per unit menggunakan sistem inden (pre-order) selama 75 hari. Sementara tipe kedua adalah Emmo JVH Max yang dibanderol seharga Rp48,84 juta per unit dengan masa tenggat pemesanan yang sama.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pernyataan yang pernah dilontarkan oleh Dadan Hindayana sebelum terseret kasus hukum. Dadan sempat berdalih dan mengklaim kepada publik bahwa puluhan ribu motor listrik tersebut dibeli oleh BGN dengan harga korporasi khusus yang berada jauh di bawah nilai pasar wajar, yakni sebesar Rp42 juta per unitnya. “
Harga pasaran Rp52 juta, kami beli kalau nggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” sebut Dadan kala itu untuk meyakinkan efisiensi anggaran lembaganya.
Dadan juga sempat memaparkan bahwa pengadaan skala besar 21.801 unit armada roda dua berbasis baterai tersebut sengaja digelontorkan untuk mendukung mobilitas operasional Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, klaim efisiensi tersebut kini runtuh setelah kejaksaan menemukan fakta bahwa proses seleksi vendor sengaja diakali demi meloloskan perusahaan yang tidak kompeten, yang berujung pada potensi kerugian masif pada keuangan negara.
Hingga saat ini, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dokumen, memeriksa saksi-saksi struktural di internal BGN, serta menelusuri aliran dana ke PT YAT guna mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi program nasional tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan