Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa dalam perkara yang menjerat Kariatun, status daftar pencarian orang (DPO) hanya ditujukan kepada Kariatun, bukan pihak lain.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan kasus tersebut hanya menetapkan Kariatun sebagai DPO.

“Tunggal, kasus itu yang jadi DPO itu Kariatun saja,” ujar Kombes Pol Wisnu kepada Perdetiknews.com di ruang kerjanya, Rabu 13 Mei 2026.

Ia mengatakan, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Kariatun sebagai tersangka.

Namun, sebelum proses lanjutan dilakukan, yang bersangkutan diketahui telah pergi ke luar negeri untuk berobat.

“Waktu selesai digelar tersangka di sini, yang bersangkutan sudah berangkat berobat ke China dan Hong Kong pada Januari 2025. Sampai sekarang belum kembali,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi hambatan dalam proses penegakan hukum karena aparat kepolisian tidak memiliki yurisdiksi untuk melakukan penangkapan di luar negeri, khususnya di wilayah yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Karena itu, penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

“Langkah terakhir yang kami lakukan adalah mengajukan red notice ke Divhubinter,” ujarnya

Wisnu juga membenarkan bahwa penanganan perkara kini dikoordinasikan bersama Mabes Polri.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah komunikasi lintas negara dan percepatan penanganan kasus.

“Sekarang ini ditangani oleh Mabes Polri untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi karena sudah level lintas luar negeri,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan perkara tersebut bukan dilimpahkan sepenuhnya, melainkan penanganannya diserahkan dan dikoordinasikan bersama Mabes Polri karena kompleksitas kasus.

“Perkara itu lebih berat karena ada lintas negara dan koordinasi dengan Divhubinter,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wisnu juga menanggapi adanya pihak yang menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, khususnya terkait persoalan saham.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kepolisian meyakini kasus tersebut memenuhi unsur pidana.

“Kalau kepolisian dalam keyakinan dan hasil gelar perkara, itu masuk pidana,” ujarnya.

Pihaknya mempersilakan pihak Kariatun menempuh jalur praperadilan apabila merasa ada prosedur penyidikan yang tidak sesuai hukum.

“Kalau memang ada yang mau di-challenge dalam proses penyidikan, silakan praperadilan,” katanya.

Namun demikian, ia menyebut terdapat ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan seorang berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan selama belum menyerahkan diri.

“Pelaku DPO itu tidak bisa melakukan praperadilan. Harus pulang dulu, hadir dulu, jalani proses pemeriksaan, baru bisa mengajukan praperadilan,” jelasnya.

Wisnu menambahkan, hingga saat ini penyidik masih terus memantau keberadaan Kariatun yang disebut berada di Hong Kong.

“Kita tidak bisa melakukan penangkapan di sana karena tidak punya yurisdiksi dan tidak ada ekstradisi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau pihak Kariatun untuk menyampaikan pembelaan secara resmi dalam proses hukum, bukan melalui pemberitaan di media.

“Kalau memang Pak Kariatun punya kebenaran, hadir dan sampaikan dalam BAP. Itu yang akan dipegang,” pungkasnya. (red)

58 / 100 Skor SEO