“Pelaku diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan total kerugian korban sebesar Rp81.270.000,” kata Welliwanto.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Senin (20/7) saat pelaku meminta pekerjaan kepada korban di toko sembako bernama Al Fitrah 02 yang berada di Jalan Poros Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Namun, karena tidak bersedia mengikuti prosedur yang berlaku di toko tersebut, pelaku tidak diterima sebagai karyawan. Meski demikian, korban memberikan kesempatan kepada pelaku untuk membantu menjual minyak goreng milik toko.
Dalam kesepakatan itu, pelaku diperbolehkan mengambil barang terlebih dahulu untuk dijual kembali ke sejumlah toko. Pembayaran kepada korban dilakukan setelah barang laku terjual, sementara selisih harga penjualan menjadi keuntungan pelaku.
Pada hari itu, pelaku mengambil sebanyak 310 karton minyak goreng berbagai merek. Akan tetapi, hingga waktu penyetoran pada pukul 22.00 Wita, pelaku tidak menyerahkan uang hasil penjualan kepada korban.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp81.270.000,” ungkap Welliwanto.
Korban kemudian membawa pelaku ke Polresta Kendari. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota penjualan tertanggal 20 Juli 2026 dan satu lembar laporan detail penjualan Toko Al Fitrah 02.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan