Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, aksi tersebut bermula saat ketiganya mendatangi sebuah rumah dan gudang yang sedang kosong di Lorong Puncak ST, Jalan Simbo.
“Saat tiba di lokasi, RA berjaga di atas bukit di belakang rumah dan gudang. Sementara RI bersama A masuk melalui bagian belakang dengan melewati area hutan,” kata dia, Sabtu (5/9).
Tidak lama kemudian, RI keluar dari dalam gudang dan memanggil RA untuk membantu. RA kemudian datang ke samping gudang dan melihat bagian tembok yang terbuat dari seng berwarna biru sudah terbuka.
RA bersama RI kemudian mengangkat tungku pembakaran besi tersebut. Sementara A membantu mengangkat bagian kaki tungku. Mereka lalu membawa tungku tersebut menuju sepeda motor milik RA yang diparkir tidak jauh dari gudang.
RA dan RI selanjutnya membawa tungku tersebut untuk dijual di sekitar Pasar Baruga. Tungku seberat sekitar 10 kilogram itu dijual seharga Rp80 ribu dengan harga Rp8.000 per kilogram.
Setelah mendapatkan uang, RA dan RI berencana kembali menjemput A yang masih berada di sekitar lokasi. Sebelum kembali, keduanya sempat membeli bensin, roti, dan rokok.
Saat kembali ke Lorong Puncak ST, RA dan RI kemudian diamankan warga. Sementara A telah lebih dahulu diamankan warga.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi.
Selain itu, pelapor berinisial BOE (48) mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta akibat barang dan peralatan workshop di gudangnya yang hilang selama sekitar tiga pekan terakhir.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, pelapor, dan saksi. Ketiganya disangkakan Pasal 477 ayat (2) atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
sumber: kendari info
Tinggalkan Balasan