JAKARTA — Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Nilainya bukan sedikit. Rp401.653.737.469,69.

Uang tersebut merupakan penyerahan dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kepada penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di Sulawesi Tenggara.

Kejagung kemudian menyita uang tersebut dan menitipkannya pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8/2026).

“Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi. Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan,” ujar Saiful.

Kejagung menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2017–2020. Dalam konstruksi awal penyidikan, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ketika melakukan kegiatan ekspor.

Persoalan kemudian berkembang pada dokumen dan hasil pengujian kadar nikel.

Menurut Kejagung, PT CNI diduga bersama penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga hasil pengujian kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi ketentuan ekspor yang disebut mensyaratkan kadar tertentu. Kejagung juga menyebut adanya penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor tersebut.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp401.653.737.469,69 berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI.

Yang menarik, uang yang diserahkan perusahaan hampir sama dengan nilai kerugian negara yang dihitung auditor.

Namun, pengembalian uang tersebut belum otomatis menghentikan proses pidana.

Kejagung masih mengembangkan konstruksi perkara dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi, tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.

“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” ujar Saiful.

Artinya, hingga konferensi pers Kejagung pada Senin (31/8/2026), belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut. Penyidik masih mendalami siapa saja pihak yang diduga terlibat dan memiliki pertanggungjawaban pidana.

Uang Rp401,6 miliar yang dipamerkan Kejagung menjadi salah satu perkembangan paling menonjol dalam perkara tersebut. Dari sisi penegakan hukum, penyitaan itu menunjukkan adanya langkah pemulihan kerugian negara sekaligus proses pembuktian yang masih berjalan.

Bagi Sulawesi Tenggara, perkara ini juga menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan tata kelola komoditas nikel dan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.

Kejagung menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan dilakukan setelah konstruksi perkara dan alat bukti dinilai cukup.

Editor: San

59 / 100 Skor SEO