KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. menegaskan penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada pengejaran tersangka. Ketika pelaku melarikan diri, aparat tetap harus berupaya menyelamatkan harta hasil kejahatan agar kerugian negara maupun korban dapat dipulihkan.

Pernyataan itu disampaikan Sugeng Riyanta dalam kegiatan coffee morning sinergitas aparat penegak hukum yang digelar di Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Menurut Sugeng, salah satu aspek penting dalam penegakan hukum saat ini adalah kemanfaatan. Artinya, proses hukum tidak berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelaku, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi korban maupun negara.

“Tersangkanya lari? Nggak masalah, tapi barang buktinya ini nanti bisa kemudian kita ajukan,” tegas Sugeng.

Sugeng mengatakan, pendekatan terhadap perkara tertentu perlu diarahkan pada optimalisasi penyitaan dan pengelolaan barang bukti.

Terutama untuk perkara korupsi maupun tindak pidana yang berkaitan dengan sumber daya alam, barang bukti dapat memiliki nilai ekonomi yang besar. Jika terlalu lama dibiarkan, nilai barang tersebut berpotensi turun, rusak, bahkan hilang.

“Untuk perkara-perkara yang barang buktinya cepat rusak, nilai ekonominya turun, kita akan optimalkan betul dilakukan penyitaan dan pelelangan di tahap penyidikan atau penuntutan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan negara.

Bahkan, kata Sugeng, ketika tersangka melarikan diri dan belum berhasil ditemukan, bukan berarti upaya pemulihan aset harus berhenti.

Ia menjelaskan terdapat mekanisme hukum terkait harta hasil kejahatan ketika pelakunya tidak ditemukan. Dalam kondisi tertentu, harta tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi negara.

Sugeng menyoroti persoalan tersebut dalam konteks perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam.

Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan yang besar, khususnya komoditas nikel. Karena itu, menurutnya, penyelamatan aset dan barang bukti bernilai ekonomi menjadi bagian penting dari penegakan hukum.

“Negara mendapatkan manfaat terpulihkan dari misalnya sumber daya alam, nikel, apa yang hasil kejahatan segera kita bisa kelola, setor ke kas negara,” katanya.

Sugeng menilai penyelamatan aset dalam situasi tertentu justru dapat memberikan manfaat lebih besar daripada sekadar mengejar tersangka yang belum tentu segera ditemukan.

“Saya yakin itu jauh lebih bermanfaat daripada mungkin kita hanya mengejar tersangka, tersangkanya lari entah ke mana, nggak ketemu-ketemu, barangnya nggak disita, tambah lama tambah mungkin hilang,” lanjutnya.

Ia juga mencontohkan barang seperti BBM dan minyak yang memiliki karakteristik mudah habis atau mengalami perubahan nilai apabila terlalu lama tidak ditangani.

Selain pemulihan kerugian negara, Sugeng menekankan bahwa hukum juga harus memberikan manfaat bagi korban.

Ia memberikan ilustrasi kasus pencurian sepeda motor yang digunakan seorang pengemudi ojek online.

Ketika sepeda motor ditemukan dan kemudian disita sebagai barang bukti, korban berpotensi tidak dapat bekerja selama proses hukum berlangsung.

“Kalau ada seorang pengendara ojek, ojol, motornya sedang diparkir hilang, lalu motor ini nanti sebagai objek barang bukti disita, lalu terus nggak dipinjamkan, nggak dimanfaatkan, nunggu proses sidang yang panjang, ini kan ojol ini berarti sekian bulan mungkin sudah nggak kerja,” jelasnya.

Menurut Sugeng, kondisi tersebut perlu dicarikan solusi sehingga kepentingan pembuktian tetap terjaga, tetapi korban tidak kehilangan hak dan sumber penghidupannya.

“Harapan kita memproses ini adalah kemanfaatan. Kita akan melakukan satu terobosan agar proses hukumnya jalan, tapi si korban segera mendapatkan haknya agar terjadi pemulihan,” katanya.

Pembahasan mengenai kemanfaatan hukum tersebut menjadi bagian dari sinergitas tiga institusi penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Kapolda Sultra Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan koordinasi antaraparat penegak hukum menjadi semakin penting seiring penerapan KUHAP baru.

Menurut Himawan, kepolisian berperan sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, sementara pengadilan memiliki kewenangan memutus perkara.

Kapolda juga menyebut penanganan kasus pengadaan kapal Azimuth sebagai salah satu contoh sinergitas antara penyidik kepolisian dan penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, penyidikan dilakukan kepolisian hingga berkas dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Proses kemudian berlanjut ke tahap persidangan.

Himawan mengatakan hasil penanganan perkara tersebut juga telah memberikan kemanfaatan setelah aset diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dimanfaatkan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. mengingatkan bahwa sinergitas antarlembaga tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap independensi hakim.

Menurutnya, hakim harus tetap berada di posisi tengah dengan mendengarkan seluruh pihak sebelum mengambil keputusan.

“Jadi dua-duanya harus mendengar dulu, kemudian setelah adil, tentu kalau adil sudah ada manfaat,” ujarnya.

Forum tersebut memperlihatkan adanya kesamaan pandangan bahwa penegakan hukum harus menghasilkan keadilan sekaligus kemanfaatan, baik bagi korban maupun negara.

Bagi Kajati Sugeng Riyanta, pesan utamanya sederhana: proses hukum tetap harus mengejar pelaku, tetapi ketika pelaku belum tertangkap, negara tidak boleh kehilangan kesempatan untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan.

Reporter: Ixan

59 / 100 Skor SEO