KENDARI, PERDETIKNEWS.COM — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra) Irjen. Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan pentingnya sinergitas antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam menghadapi perubahan mekanisme penegakan hukum melalui KUHAP yang baru.

Menurut Himawan, koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum tidak lagi ideal jika dilakukan ketika perkara telah mendekati tahap akhir. Koordinasi harus dibangun sejak awal agar proses hukum berjalan lebih efektif, cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Himawan usai kegiatan coffee morning sinergitas aparat penegak hukum di Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

“Kolaborasi memang berdasarkan KUHAP yang baru, maka kita harus melakukan koordinasi dari awal. Sehingga itu nanti akan mempermudah dan mempercepat dalam sidang pengadilan,” kata Himawan.

Kapolda mengatakan, sinergitas tersebut tidak sekadar membangun hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum. Ada tujuan yang lebih besar, yakni memastikan proses hukum memberikan kemanfaatan.

Terlebih, Sulawesi Tenggara memiliki karakter geografis yang sebagian wilayahnya merupakan kepulauan. Kondisi tersebut, kata Himawan, membutuhkan pola penanganan perkara yang tidak menimbulkan beban waktu dan biaya yang tidak perlu.

Ia menyebut terdapat dua aspek kemanfaatan yang menjadi perhatian dalam pembahasan bersama, yakni kemanfaatan bagi pelapor atau korban dan kemanfaatan bagi negara.

“Melihat esensi KUHAP terkait dengan kemanfaatan dalam penegakan hukum, maka ada dua hal, yaitu kemanfaatan untuk pelapor ataupun korban dan kemanfaatan untuk negara,” ujarnya.

Himawan kemudian memberikan contoh penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Dalam sebuah perkara, lokasi kejadian, lokasi penangkapan tersangka dan lokasi barang bukti bisa berada di wilayah hukum berbeda. Persoalan muncul ketika barang bukti harus kembali dihadirkan dari satu wilayah ke wilayah lain pada setiap tahapan proses hukum.

Menurutnya, kondisi seperti itu perlu dicarikan formulasi agar tidak memperpanjang proses dan menambah biaya.

Ia mencontohkan perkara yang terjadi di wilayah kepulauan seperti Muna, sementara tersangka dan barang bukti ditemukan di Kendari.

“Kalau nanti harus dihadirkan kembali pada saat penuntutan atau tahap dua sudah selesai penyidikan, kemudian persidangan, ini menjadi waktu yang dibutuhkan lama, kemudian juga kira-kira ada biaya harus menghadirkan,” jelasnya.

Karena itu, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sedang membahas pola pinjam pakai barang bukti agar tidak terjadi pemindahan berulang.

Menurut Himawan, formulasi tersebut harus diarahkan pada satu tujuan: proses hukum tetap berjalan, tetapi korban tidak ikut dirugikan oleh panjangnya proses administratif dan pembuktian.

Dalam konteks tindak pidana khusus, Kapolda juga menyinggung perkara pengadaan kapal Azimuth sebagai salah satu contoh sinergitas antara penyidik kepolisian dan penuntut umum.

Himawan menjelaskan, dalam perkara tersebut kepolisian menjalankan fungsi penyidikan dan pembuktian. Setelah proses penyidikan selesai, perkara kemudian dinyatakan lengkap oleh penuntut umum untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan persidangan.

“Azimuth itu sebagai salah satu contoh saja bahwa itu sinergitas terjadi dengan baik,” kata Himawan.

Menurutnya, proses tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara penyidik dan penuntut umum sejak penanganan perkara hingga pembuktian di persidangan.

Lebih jauh, Himawan menyoroti hasil akhir dari proses penegakan hukum, yakni bagaimana aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Hasilnya kemarin Pak Kajati sudah juga menyerahkan kepada Pemprov. Ini sebagai hasil kemanfaatan untuk nanti dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan Kapolda tersebut menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata berada pada berapa banyak kasus yang berhasil diungkap atau berapa banyak tersangka yang ditangkap.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: setelah hukum ditegakkan, apa manfaatnya bagi korban dan negara?

Himawan menilai pertanyaan tersebut menjadi penting dalam membangun pola penegakan hukum yang sesuai dengan karakteristik Sulawesi Tenggara.

Sinergitas kepolisian, kejaksaan dan pengadilan pun diarahkan untuk menjawab persoalan tersebut tanpa mengurangi kewenangan masing-masing institusi.

Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. dalam kesempatan yang sama menegaskan pihaknya mendukung pendekatan yang mengutamakan kemanfaatan hukum, khususnya pemulihan kerugian korban dan negara.

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H. mengingatkan bahwa sinergitas tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap independensi hakim.

Dengan demikian, pesan yang dibawa Kapolda Himawan dalam forum tersebut cukup jelas: polisi, jaksa dan pengadilan harus semakin terkoordinasi, tetapi tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing. Tujuan akhirnya bukan sekadar perkara selesai, melainkan hukum benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Reporter: Ixan

64 / 100 Skor SEO