KENDARI, PERDETIKNEWS.COM – Lapangan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Rabu (2/9/2026), menjadi saksi sebuah pernyataan yang langsung menarik perhatian.
Di tengah upacara HUT ke-81 Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., mengungkap perkembangan dua perkara korupsi yang disebutnya kini berada di tahap finalisasi dan segera memasuki penetapan tersangka.
Upacara tersebut dipimpin Sugeng Riyanta dan didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Darmukit, S.H., M.H.
Dengan mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Kejaksaan, Sugeng membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun setelah seremoni, pernyataan Sugeng justru menjadi perhatian.
Sugeng mengungkap, salah satu perkara yang tengah dikebut Kejati Sultra berkaitan dengan dugaan korupsi pada pos anggaran makan dan minum Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah.
Saat ini, proses audit masih berjalan untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
Kejati Sultra juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang dan menerima pengembalian uang dari pihak yang diduga menikmati dana tersebut secara tidak sah.
“Begitu kerugian keuangan negara keluar, dan ini terus proses pengembalian uang, banyak uang yang sudah kita sita, para pihak yang diduga menikmati tidak sah sudah mengembalikan,” kata Sugeng.
Lalu kapan tersangka ditetapkan?
Kajati Sultra memberikan sinyal kuat.
“Ini saya yakin akan segera kita tetapkan tersangka.”
Pernyataan itu menjadi salah satu poin paling mencolok yang disampaikan Sugeng dalam momentum HUT ke-81 Kejaksaan.
Tak hanya perkara makan dan minum.
Perkara kedua yang diungkap Kajati Sultra berkaitan dengan tata kelola pertambangan yang melibatkan PT Babarina.
Kejati Sultra kini masih menunggu finalisasi penghitungan ore yang ditemukan di lapangan.
Penghitungan tersebut dilakukan oleh surveyor untuk menentukan nilai material yang menjadi bagian penting dalam proses perkara.
Setelah nilainya diketahui, Kejati Sultra akan mengajukan penyitaan secara resmi dan selanjutnya melakukan pelelangan.
Barulah setelah rangkaian tersebut selesai, proses penetapan tersangka dilakukan.
“Begitu sudah ada nilainya lalu akan kita ajukan penyitaan secara resmi dan kita lelang. Nah, setelah itu nanti akan kita lakukan penetapan tersangka.”
Artinya, dua perkara berbeda—anggaran pemerintahan dan tata kelola pertambangan—sama-sama sedang menunggu tahapan final sebelum masuk ke babak berikutnya.
Sugeng juga menegaskan bahwa sektor pertambangan menjadi salah satu fokus perhatian Kejati Sultra.
Sultra memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, terutama nikel. Namun kekayaan tersebut juga dinilai menghadirkan tantangan serius dalam tata kelola dan potensi kejahatan sumber daya alam.
Kejati Sultra, kata Sugeng, ingin memastikan kekayaan alam tersebut kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Orientasinya bukan hanya menghukum.
Aset juga harus kembali.
“Orientasi utama Kejaksaan sesuai dengan semangat KUHAP baru nantinya adalah pemulihan aset,” ujarnya.
Kejati Sultra juga tengah mengejar target PNBP tahun 2026 sebesar Rp80 miliar.
Sementara realisasi saat ini baru sekitar Rp20 miliar atau 25 persen.
Untuk mengejar target tersebut, Kejati Sultra menyiapkan pelelangan sejumlah barang rampasan, termasuk ore.
Di momentum HUT ke-81 Kejaksaan, Sugeng juga menyampaikan evaluasi internal.
Menurutnya, kedisiplinan, kepatuhan internal dan semangat pelayanan jajaran masih perlu ditingkatkan.
Sebab, bagi Sugeng, ukuran keberhasilan Kejaksaan bukan sekadar berapa banyak perkara yang ditangani.
Lebih jauh, seberapa besar masyarakat merasakan manfaat kehadiran institusi penegak hukum tersebut.
“Penegakan hukum itu hakikatnya adalah pelayanan kepada masyarakat.”
Ia bahkan mengingatkan jajarannya agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat dalam proses penegakan hukum.
“Tidak boleh ada lagi penegakan hukum ke depan dalam prosesnya justru mencederai rasa keadilan masyarakat.”
Kritik dan masukan masyarakat pun diminta tidak diabaikan.
“Setiap kritikan, setiap masukan, apa pun itu harus kita dengar dan kita gunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan,” katanya.
Sugeng juga membuka pintu bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan korupsi.
Ia mengingatkan, demonstrasi merupakan hak masyarakat. Namun jika ingin membuat laporan yang dapat ditindaklanjuti, masyarakat diminta datang melalui saluran pengaduan resmi.
Bawa identitas, laporan yang jelas dan bukti awal atau informasi awal.
“Silakan datang ke sentra pengaduan kami,” kata Sugeng.
Menurutnya, laporan yang memenuhi ketentuan akan mendapatkan tanda terima sehingga masyarakat memiliki bukti bahwa pengaduannya telah diterima.
Ia juga menegaskan Kejaksaan harus transparan terhadap perkembangan laporan.
Jika bukti tidak cukup, harus dijelaskan. Jika naik ke penyidikan, juga harus disampaikan.
“Kita akan mendapatkan kepercayaan publik, memulihkan kepercayaan publik kalau kita betul-betul hati kita bersama dengan rakyat,” ucap Sugeng.
Reporter: Tim Perdetik News



Tinggalkan Balasan