KENDARI – Seorang perempuan berinisial AD (20), warga Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan seorang oknum anggota Brimob Polda Sultra berinisial Bripda MAD ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra atas dugaan tindak kekerasan seksual. Korban mengaku mengalami trauma berat dan menolak segala bentuk upaya perdamaian, serta meminta agar terlapor dijatuhi sanksi tegas hingga pemberhentian dari institusi Polri.

Laporan tersebut telah diproses oleh Bidpropam Polda Sultra. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) yang ditandatangani Ps. Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sultra, AKP Nyoman Gede Arya Triadi Putra, penyelidikan awal menyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Bripda MAD, yang bertugas sebagai Ba Satbrimob Polda Sultra, diduga melakukan tindakan asusila terhadap pelapor. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sultra untuk pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

“Sudah dicabuli, Kak. Dari awal kenal sudah berapa kali melecehkan saya hingga saya menjauh,” ujar AD saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Menurut pengakuan korban, dirinya mengenal Bripda MAD sejak Januari 2026. Selama masa perkenalan, korban mengaku kerap menerima pelecehan verbal maupun fisik serta berulang kali diajak berhubungan badan, namun selalu menolak.

Korban menuturkan, dugaan pemerkosaan pertama terjadi pada 18 Mei 2026. Saat itu, terlapor mengajaknya ke sebuah rumah di Kota Kendari dengan alasan menghadiri acara perpisahan rekannya. AD datang bersama seorang temannya dan mengaku tidak mengonsumsi minuman beralkohol, sementara terlapor bersama beberapa orang lainnya disebut menggelar pesta minuman keras.

Saat hendak pulang, korban mengaku dipaksa masuk ke dalam kamar.

“Di dalam kamar saya sempat berteriak, tetapi mulut saya ditutup (dibekap). Dia bilang nanti terdengar tetangga dan kami akan digerebek,” ungkapnya.

AD juga menyebut dugaan kekerasan seksual kembali terjadi pada 24 Mei 2026. Setelah peristiwa tersebut, terlapor disebut sempat mengajak korban berpacaran, namun ajakan itu ditolak.

Merasa haknya telah dilanggar, AD kemudian membuat laporan resmi ke Bidpropam Polda Sultra pada 21 Juni 2026. Sejak laporan dibuat, korban mengaku beberapa kali didatangi pihak-pihak yang berupaya membujuknya agar menyelesaikan perkara secara damai.

“Saya menolak karena kasus ini bukan mau sama mau. Saya tidak ada hubungan asmara dengan pelaku,” tegasnya.

Korban mengaku mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut hingga harus beberapa kali menjalani perawatan medis di rumah sakit. Ia juga mempertanyakan proses penempatan khusus (patsus) terhadap terlapor yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan.

“Beberapa kali saya tanyakan sama penyidik Propam, katanya dia lagi dipatsus. Tapi masa dipatsus bisa pegang HP 24 jam? Saya rasa tidak adil sekali, sampai bapak saya sendiri turun tangan,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ps. Kanit Subbid Paminal Bidpropam Polda Sultra, Iptu Agustinus Caesar, belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Sumber: Kendariinfo.com

53 / 100 Skor SEO