KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengembangkan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.

Setelah melakukan penggerebekan dan menyita puluhan mesin pengolah emas, penyidik kini menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya berinisial HR (21), HKM (68), dan ASB (37). Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra yang sebelumnya membongkar aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan Wumbubangka.

Kanit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irpan, S.H., S.E., M.M., mengungkapkan hasil penyidikan sementara menunjukkan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut tidak berlangsung dalam waktu yang sama.

“Ada yang mulai beroperasi sejak Januari, kemudian berhenti pada Mei. Ada juga yang baru berjalan sekitar satu bulan,” ungkap AKP Irpan.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa titik, bukan hanya pada satu lokasi.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik memastikan pengusutan perkara belum berhenti. Saat ini, penyidik masih mendalami rantai distribusi hasil tambang emas ilegal tersebut.

AKP Irpan membenarkan bahwa penyidik telah mengidentifikasi jalur pemasaran atau penjualan emas hasil tambang ilegal.

Penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai distribusi kini menjadi salah satu fokus pengembangan perkara.

Sementara itu, terkait potensi kerugian negara maupun nilai ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tersebut, penyidik menyebut perhitungannya masih dalam proses pendalaman.

“Belum, masih didalami,” kata AKP Irpan saat dikonfirmasi Perdetiknews, Minggu 26 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., S.H., M.Si., M.H., sebelumnya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik illegal mining merupakan komitmen Polda Sultra untuk melindungi lingkungan serta menindak aktivitas pertambangan tanpa izin.

Polda Sultra memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas pertambangan emas ilegal di Bombana, termasuk menelusuri alur distribusi hasil tambang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang cukup. (red)

65 / 100 Skor SEO