Bombana – Gerak cepat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membuahkan hasil.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, berhasil dibongkar dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat.
Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kanit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irpan, S.H., S.E., M.M., dengan melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sultra, POM AD, serta Pemerintah Kabupaten Bombana.
Tim gabungan harus menembus kawasan perbukitan dengan medan yang cukup terjal untuk mencapai lokasi tambang yang berada di kawasan hutan.
Di lokasi, petugas menemukan sejumlah lubang galian yang diduga menjadi akses penambangan emas, lengkap dengan fasilitas pengolahan batuan yang diduga beroperasi tanpa izin.
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan puluhan mesin pengolah emas yang terdiri atas mesin domfeng, mesin crusher, mesin tromol, jaringan pipa, serta berbagai peralatan penunjang lainnya. Seluruh lokasi kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan.
Karena sebagian besar barang bukti berukuran besar dan berada di lereng perbukitan, tim gabungan menurunkan satu unit ekskavator guna membantu proses evakuasi.
Seluruh mesin pengolah emas tersebut kemudian diamankan dan dibawa sebagai barang bukti.

Selain menyita peralatan tambang, petugas juga mengamankan sejumlah saksi yang berada di lokasi.
Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sultra di Kendari untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, S.I.K., S.H., M.Si., M.H., membenarkan adanya operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Menurut Dody, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal merupakan bagian dari komitmen Polda Sultra dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menindak aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen tegas Polda Sultra dalam memberantas illegal mining. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan kawasan hutan negara,” tegas Dody.
Polda Sultra memastikan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal akan terus dilakukan.
Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. (red)




Tinggalkan Balasan