Kriminal

Modus Licik! BBM Subsidi dari Kolaka Dijual Mahal di Morowali

216
×

Modus Licik! BBM Subsidi dari Kolaka Dijual Mahal di Morowali

Sebarkan artikel ini
BBM Subsidi

Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap empat orang yang diduga menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) dan tabung elpiji di Kabupaten Konawe Utara. Keempat pelaku berinisial SHR, SND, ER, dan YS diringkus dalam operasi yang digelar Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, berdasarkan empat laporan polisi.

Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Rais Ndraha, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap SHR pada Minggu, 9 Februari 2025, di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Watukila, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara. “Kami mengamankan 139 jeriken berisi total 4.170 liter BBM jenis pertalite,” kata Ali Rais dalam keterangannya di Kendari, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut hasil pemeriksaan, SHR mendapatkan BBM itu dari Kabupaten Kolaka dan berencana menjualnya di Morowali, Sulawesi Tengah. “Harganya jauh lebih tinggi, mencapai Rp400 ribu per jeriken,” ujarnya.

Tak hanya BBM, polisi juga membongkar penyelundupan tabung elpiji bersubsidi. Tersangka SND diringkus di Desa Wanggudu, Konawe Utara, pada hari yang sama sekitar pukul 06.50 WITA. Dari tangan SND, polisi menyita 230 tabung elpiji 3 kilogram yang berasal dari pangkalan miliknya di Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe. “Tabung-tabung ini rencananya dijual di Morowali dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yakni Rp40 ribu per tabung,” kata Ali Rais.

Modus serupa juga dilakukan oleh ER dan YS, yang ditangkap di Desa Wanggudu, Kecamatan Asera. Polisi mengamankan 228 tabung elpiji yang disuplai dari pangkalan milik YS di Kecamatan Besulutu, Konawe. “Mereka menjualnya di luar daerah dengan harga lebih mahal, mengincar keuntungan dari disparitas harga subsidi,” tutur Ali Rais.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM atau elpiji bersubsidi bisa dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata Ali Rais. **

Lagi Viral, Baca Juga  Ritual Mengerikan: Pria di Buton Dituduh Merudapaksa Anak Kandung untuk Ilmu Kebal

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!