KENDARI, perdetiknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui jajaran Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) sukses menggagalkan praktik mafia perdagangan bahan bakar minyak (BBM). Petugas berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah di wilayah Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, korps berseragam cokelat berhasil mengamankan sedikitnya 8.000 liter BBM oplosan hasil campuran jenis solar dan minyak tanah, serta resmi menjebloskan tiga orang aktor ke dalam sel tahanan sebagai tersangka.
Dir Reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., memaparkan bahwa kronologi pengungkapan gurita kasus ini bermula pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Kala itu, personel Subdit I Indagsi mendeteksi adanya aktivitas pergerakan yang sangat mencurigakan di kawasan pesisir pantai Desa Pajala, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat.
Dari hasil pendalaman intelijen dan pemeriksaan dokumen di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati bukti otentik adanya penyelewengan pengangkutan dan niaga komoditas BBM bersubsidi yang hendak diperjualbelikan secara ilegal keluar daerah.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan terhadap tersangka utama berinisial AB, terkuak bahwa pasokan BBM jenis solar dan minyak tanah tersebut diperoleh secara ilegal dari beberapa kaki tangan, yakni LA, TK, dan MU.
Tersangka AB membelanjakan modalnya untuk membeli sekitar 2.000 liter solar dan 2.000 liter minyak tanah dari tangan LA di Kabupaten Muna, di mana masing-masing komoditas bernilai Rp24 juta. Ribuan liter BBM tersebut dikemas rapi ke dalam jerigen berkapasitas 20 liter, lalu diangkut dari wilayah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kecamatan Mawasangka Tengah, Kabupaten Buton Tengah, menggunakan mobil pick-up menuju kediaman AB di Desa Pajala.
Tidak berhenti di situ, AB juga menambah stok dengan membeli sekitar 1.000 liter minyak tanah dari TK senilai Rp12 juta, serta mendapat pasokan hitam tambahan berupa 2.000 liter solar dan 1.000 liter minyak tanah dari MU yang berdomisili di Desa Pajala.
“Hasil penelusuran tim di lapangan, seluruh BBM subsidi lintas kabupaten tersebut kemudian ditimbun dan dikumpulkan di rumah tersangka AB hingga volumenya mencapai sekitar 4.000 liter solar dan 4.000 liter minyak tanah,” urai Kombes Pol Dodi Ruyatman.

Memasuki kurun waktu tanggal 1 hingga 5 Juni 2026, tersangka AB bersama sejumlah rekannya secara bertahap memindahkan timbunan BBM tersebut ke dalam kapal kayu miliknya yang tengah bersandar di pesisir pantai Desa Pajala. Proses pengoplosan maut dilakukan secara manual di atas kapal dengan media tandon berkapasitas 1.000 liter. Solar dan minyak tanah diaduk berulang kali hingga menyatu merata, sebelum akhirnya dipindahkan ke dalam drum-drum plastik berukuran 200 liter menggunakan mesin pompa alkon. Aktivitas ilegal ini menghasilkan sekitar 8.000 liter BBM campuran yang dikemas ke dalam 43 drum plastik.
Saat penyergapan dilakukan, petugas mendapati seluruh barang bukti BBM campuran tersebut telah tersimpan di dalam draf lambung kapal kayu berwarna kombinasi putih, hijau, dan merah milik tersangka AB.
Dalam penindakan hukum ini, Ditreskrimsus Polda Sultra menyita sederet barang bukti bernilai ekonomis tinggi, antara lain:
Satu unit kapal kayu tanpa nama.
Sekitar 8.000 liter BBM campuran yang tersimpan rapi di dalam 43 drum plastik.
Satu unit mesin alkon penyedot BBM dan satu unit tandon kapasitas 1.000 liter.
Selain mengamankan aset kejahatan, penyidik bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AB di Desa Pajala, serta menciduk LA dan TK di wilayah Kecamatan Tongkuno Selatan, Kabupaten Muna. Keduanya berperan sebagai agen penyuplai hitam yang menjual BBM subsidi kepada AB selaku pemodal utama. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial MU hingga kini kabur dan belum diketahui keberadaannya (DPO).
Saat ini, status hukum perkara telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Tersangka AB, LA, dan TK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Atas perbuatan melawan hukum ini, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polda Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Dir Krimsus Polda Sultra.
Polda Sultra menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk menyapu bersih setiap bentuk penyalahgunaan distribusi niaga BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan merenggut hak perlindungan ekonomi masyarakat kecil. Kepolisian juga mengimbau dan mengajak seluruh elemen warga bumi anoa untuk aktif mengawasi serta melaporkan setiap praktik perdagangan gelap BBM di wilayah hukum Sulawesi Tenggara. (PDN)



Tinggalkan Balasan