Kendari – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti narkotika seberat 5.453,6 gram atau sekitar 5,4 kilogram, yang terdiri dari 3.337,6 gram sabu-sabu dan 2.076 gram ganja.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Gedung Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (4/8/2026), itu merupakan komitmen pihak kepolisian mencegah barang bukti kembali beredar di tengah masyarakat.
Pemusnahan tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudi Syamsualam, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel), Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea Cukai Kendari, BNN Kota Kendari, serta BPOM Kendari.
Amri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan Mei – Juli 2026 yang berasal dari lima laporan polisi dengan lima orang tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama periode Maret hingga Juli 2026. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum dimusnahkan seluruh barang bukti lebih dulu diuji ulang oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Sultra untuk memastikan jenis serta kandungannya. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para tersangka, kuasa hukum, jaksa penuntut umum, dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi setelah adanya penetapan penyitaan dari pengadilan serta ketetapan status barang sitaan dari kejaksaan.
Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, barang bukti kemudian dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BPOM Kendari.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan. Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh pihak agar masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk apa pun. Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan sekaligus bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Ia mengungkapkan, dari pengungkapan kasus tersebut diperkirakan sebanyak 54.536 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jangan pernah berpikir untuk mencoba-coba narkotika. Mari bersama-sama kita perkuat sinergi dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sehingga setiap bentuk pelanggaran dapat kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.
sumber: kendari.info


Tinggalkan Balasan