Kendari – Seorang anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LON (36) dilaporkan istrinya, RMR (30), ke Polda Sultra. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinaan.
Kasus itu bermula saat RMR mendatangi rumah dinas yang ditempati LON di kawasan Asrama Brimob Polda Sultra, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 09.30 Wita.
Kuasa hukum RMR, Laode Ahmad Julhijah, mengatakan kliennya datang untuk melihat kondisi rumah. Namun, RMR disebut curiga setelah mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.
Menurut Ahmad, kondisi tersebut dianggap tidak biasa karena pintu rumah biasanya tidak dikunci.
“Korban datang ke rumah dinas terlapor dengan tujuan melihat kondisi rumah tersebut. Namun, saya curiga setelah mendapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam. Padahal, pintu rumah tersebut biasanya tidak dikunci,” kata Ahmad saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara Kendari.



Tinggalkan Balasan