JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT ANI, PT AMI hingga PT AMID, masuk dalam pusaran penyidikan perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan terdapat enam perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Perusahaan tersebut yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Dalam pemaparan penyidikan, Kejagung menyebut perusahaan-perusahaan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial AK yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner.
“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Saiful.



Tinggalkan Balasan