KOLAKA, PERDETIKNEWS.COM — Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menangkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017, Mochamad Teguh Pamudji (MTP).
Teguh menjadi tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Kejagung menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Teguh diamankan penyidik pada Sabtu (26/9/2026) dini hari di sebuah rumah di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (25/9/2026).
Dalam proses pengamanan, penyidik disebut sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki rumah tersebut.
Setelah berhasil diamankan, penyidik membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Perkara ini memiliki keterkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kejagung menyebut PT CNI merupakan perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) terintegrasi di Kolaka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Penyidik juga menduga terdapat persoalan dalam dokumen hasil pengujian kadar nikel.
PT CNI disebut meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen hasil pengujian yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi ekspor.
Setelah dokumen tersebut terbit, perusahaan disebut meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Kejagung menduga proses tersebut dilakukan meskipun PT CNI belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menduga terdapat manipulasi dalam proses persetujuan RKAB.
Kasus ini juga menyeret mantan pejabat yang pernah bertugas di Sulawesi Tenggara.
Selain Teguh Pamudji, Kejagung sebelumnya menetapkan sejumlah tersangka, antara lain MHI, yang disebut pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.
Ada pula NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019, serta BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017–2018.
Kejagung juga menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.
Penyidik menyebut telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, serta menyita lebih dari 143 dokumen dalam proses penyidikan.
Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan.
Kejagung menyebut rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka bersama pihak perusahaan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69.
Kasus ini masih berada dalam proses penyidikan. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Bagi masyarakat Sulawesi Tenggara, perkara tersebut menjadi perhatian karena konstruksi kasus berkaitan dengan tata kelola komoditas nikel di Kolaka, sementara sejumlah pihak yang disebut dalam perkara pernah menduduki jabatan di instansi yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Sultra.
Perdetiknews akan terus mengikuti perkembangan perkara, termasuk kemungkinan perkembangan pemeriksaan terhadap para tersangka serta langkah Kejagung terhadap aset dan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Editor: Xan



Tinggalkan Balasan