JAKARTA – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013–2025. Dalam perkara ini, sosok berinisial AK disebut sebagai pengendali sejumlah perusahaan tambang yang diduga terlibat.
Sosok AK sebelumnya juga diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai pihak yang diduga mengendalikan perusahaan-perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah fakta terkait aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
- Perkuat Koperasi Merah Putih, Dinas Koperasi Sultra Siapkan 1.035 Bendahara Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
- Rusmin Abdul Gani Dorong Penertiban Satgas PKH Berjalan Seiring Perlindungan Ekonomi Masyarakat Sultra
- PT ANI, PT AMI hingga PT AMID Masuk Penyidikan, Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Nikel Sultra
Perusahaan yang disebut dalam penyidikan tersebut yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Saiful.




Tinggalkan Balasan