Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan persoalan perizinan pada PT BSJ dan PT KAA. Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut diketahui telah berakhir pada 2015.
Namun, izin kedua perusahaan itu disebut tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut sebelumnya ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Penolakan itu didasarkan pada ketentuan bahwa wilayah izin yang telah berakhir seharusnya dikembalikan kepada negara.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut kemudian dicabut.
“Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ujar Saiful.
Selain persoalan perizinan, penyidik juga mendalami dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara dalam proses pengelolaan pertambangan.
Suap tersebut diduga bertujuan memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga perusahaan dapat menjalankan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.
Kejagung saat ini masih menyusun konstruksi perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Saiful menyebut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya juga masih berlangsung.
“Hari ini juga, tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” imbuhnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai. Uang yang ditemukan dari dua lokasi masing-masing sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, sehingga totalnya mencapai Rp11,795 miliar.
Selain itu, penyidik turut menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, serta CCTV.
Kejagung juga mengungkap bahwa keberadaan AK saat ini diduga berada di luar negeri. Penyidik telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Meski disebut sebagai pengendali perusahaan berdasarkan keterangan saksi, Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. AK belum dinyatakan sebagai tersangka dalam pemaparan tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada penuntut umum.
“Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada media,” kata Saiful.
Editor: Xan




Tinggalkan Balasan