Nama AK sebelumnya juga menjadi perhatian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). AK disebut sebagai pihak yang mengendalikan perusahaan-perusahaan yang diduga menguasai kawasan hutan negara secara ilegal.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan fakta terkait persoalan perizinan pertambangan pada PT BSJ dan PT KAA.

Penyidik mengungkapkan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan tersebut telah berakhir pada 2015. Namun, izin itu disebut tetap diperpanjang melalui mekanisme suspend sebanyak tiga kali.

Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan sebelumnya ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Wilayah izin tersebut disebut seharusnya dikembalikan kepada negara.

Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara sehingga penolakan tersebut kemudian dicabut.

“Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ujar Saiful.

Selain persoalan perizinan, Kejagung juga mendalami dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara dalam proses pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Pemberian tersebut diduga bertujuan memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sehingga perusahaan dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.

Penyidik saat ini masih menyusun konstruksi perkara dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Saiful menyebut, hingga saat ini sebanyak 38 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

“Hari ini juga, tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” imbuhnya.

Perkembangan lain dalam perkara ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis, 5 November 2026.

Penggeledahan dilakukan bersama tim digital forensik. Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan uang tunai.

Uang yang ditemukan di dua lokasi masing-masing sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta. Dengan demikian, total uang yang ditemukan mencapai Rp11,795 miliar.

Penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam, laptop, dan CCTV.

Kejagung turut mengungkap bahwa keberadaan AK saat ini diduga berada di luar negeri. Penyidik telah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri keberadaan yang bersangkutan.

Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, AK belum dinyatakan sebagai tersangka. Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan dan pengumpulan alat bukti terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Kejagung menyatakan perkembangan selanjutnya akan disampaikan kepada media.

Editor: Xan

60 / 100 Skor SEO