Saat berada di lokasi, keduanya mengaku melihat NH sedang berada dan beraktivitas di ruang Kantor BKD Sultra. Padahal, menurut WN, status NH dan M sebagai terlapor masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat Sultra.
Kuasa hukum WN, Megi, mengaku heran melihat NH kembali berkantor. Padahal, berdasarkan konfirmasi kepada Bidang Disiplin BKD Sultra melalui pesan WhatsApp, surat pembebasan tugas atau penonaktifan NH hingga kini belum dicabut.
“Ini agak aneh juga. Kemarin orang di Bidang Disiplin saat dihubungi mengatakan surat pembebasan tugas atau penonaktifannya belum dicabut. Tetapi saat kami datang ke BKD, justru kami melihat NH berada di ruangan Bidang Pengembangan,” ungkapnya kepada Kendariinfo.
Namun, hingga kini pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti apakah NH berada di BKD untuk menjalankan tugas tertentu atau kepentingan lainnya.
“Tetapi kami belum tahu pasti apakah NH datang untuk menjalankan tugas tertentu atau apa. Soalnya, di BKD tidak ada yang bisa kami tanyai, baik di Bidang Disiplin maupun Bidang Pengadaan dan Mutasi, karena semuanya sedang tidak berada di kantor, begitu juga Kepala BKD,” ucapnya.
Sebelumnya, BKD Sultra telah membebastugaskan sementara dua CPNS DPMPTSP Sultra berinisial M dan NH pada Juni 2026 setelah keduanya dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan. Keputusan tersebut diambil sembari menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat Sultra dan pelaksanaan sidang kode etik.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan