Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton nikel diduga ilegal dari aktivitas penambangan PT Babarina Putra Sulung (BPS), perusahaan milik Tasman, ayah Wakil Bupati (Wabub) Kolaka Husmaluddin.
Nikel tersebut diamankan dalam rangkaian penyidikan setelah penyidik menggeledah rumah dinas Wabup Kolaka dan rumah pribadi Tasman, pada 23 Juni 2026 lalu.
“Penyidik sudah mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton dan saat ini sedang dilakukan uji verifikasi oleh pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui kuantitas dan kualitas,” ujar Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Sugeng mengatakan nikel tersebut diperkirakan memiliki nilai lebih dari Rp200 miliar dan menjadi salah satu aset yang diamankan dalam penyidikan dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Menurutnya, nilai tersebut merupakan angka minimal dari potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan tersebut.
“Karena dari kuantitas dan kualitas ini nanti baru bisa dilakukan penyitaan,” katanya.
Selain mengamankan nikel, penyidik juga menemukan dokumen terkait penjualan sebanyak 10 tongkang atau sekitar 10 ribu metrik ton nikel saat melakukan penggeledahan. Penjualan tersebut diduga menggunakan dokumen terbang atau dokumen yang tidak sesuai dengan asal-usul komoditas.
“Ini kualitasnya bagus. Sudah ditambang tidak bisa dikeluarkan atau dijual karena sudah kita sidik,” ungkap Sugeng.
Ia menegaskan pengamanan aset menjadi prioritas dalam proses penyidikan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan agar aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dipulihkan dan nantinya disetorkan ke negara apabila telah berkekuatan hukum.
“Orientasi kami yang utama mengamankan aset dulu, masalah tersangka gampang. Kalau tersangka lari, asetnya bisa kita pulihkan, kita sita, kita lelang, masuk kas negara,” tegasnya.
Sugeng menambahkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab akan terus berjalan. Ia memastikan penyidik akan mengejar pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
sumber: kendari.info






Tinggalkan Balasan