Kolaka – Seorang pria bernama Idul Bin Dia yang menjadi tersangka kasus pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menjalani kegiatan sosial membersihkan masjid selama satu bulan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Usulan tersebut dibahas dalam Expose Restorative Justice Mandiri yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Dr. Darmukit, di Kantor Kejati Sultra, Senin (27/7/2026).

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah diduga mengambil satu unit HP milik korban bernama Kasman yang tertinggal di dalam kamar rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta.

Dalam expose tersebut dijelaskan perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi lima tahun penjara, serta telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat dengan korban.

Selain itu, tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Sebagai bentuk pembinaan pasca-pelaksanaan restorative justice, tersangka diusulkan melaksanakan kegiatan sosial berupa membersihkan Masjid Nabawi di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako selama satu bulan,” demikian disampaikan Kejati Sultra dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).

Kejati Sultra menyebut pembinaan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran moral dan sosial tersangka.

“Pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera yang positif, meningkatkan kesadaran moral dan sosial tersangka, serta mendorongnya untuk kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” tulis Kejati Sultra.

Kejati Sultra menambahkan, perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sehingga diusulkan diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.

sumber: kendari.info

67 / 100 Skor SEO