Kolaka – Seorang pria bernama Idul Bin Dia yang menjadi tersangka kasus pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menjalani kegiatan sosial membersihkan masjid selama satu bulan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Usulan tersebut dibahas dalam Expose Restorative Justice Mandiri yang dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Dr. Darmukit, di Kantor Kejati Sultra, Senin (27/7/2026).

Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) setelah diduga mengambil satu unit HP milik korban bernama Kasman yang tertinggal di dalam kamar rumah korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,4 juta.

... ...

Dalam expose tersebut dijelaskan perkara memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme RJ. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak melebihi lima tahun penjara, serta telah tercapai kesepakatan damai tanpa syarat dengan korban.

Selain itu, tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Sebagai bentuk pembinaan pasca-pelaksanaan restorative justice, tersangka diusulkan melaksanakan kegiatan sosial berupa membersihkan Masjid Nabawi di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako selama satu bulan,” demikian disampaikan Kejati Sultra dalam keterangan resminya, Selasa (28/7).

Kejati Sultra menyebut pembinaan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran moral dan sosial tersangka.

“Pembinaan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera yang positif, meningkatkan kesadaran moral dan sosial tersangka, serta mendorongnya untuk kembali menjadi pribadi yang bermanfaat di tengah masyarakat,” tulis Kejati Sultra.

Kejati Sultra menambahkan, perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sehingga diusulkan diselesaikan melalui mekanisme RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara korban, pelaku, dan masyarakat.

sumber: kendari.info

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
67 / 100 Skor SEO