Kendari – Satreskrim Polresta Kendari kembali mengungkapfakta baru dalam perkara dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi (56).

Mobil yang digunakan saat berada bersama perempuan yang diduga selingkuhannya ternyata merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Selain itu, kendaraan jenis Toyota Fortuner berwarna hitam tersebut diketahui menggunakan pelat nomor gantung B 1483 PDW yang belakangan dipastikan bukan pelat resmi atau pelat palsu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka (tengah) saat mengungkap fakta mantan Sekda Konsel, Ichsan Porosi gunakan mobil dinas di Mapolresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka (tengah) saat mengungkap fakta mantan Sekda Konsel, Ichsan Porosi gunakan mobil dinas di Mapolresta Kendari. Foto: La Ode Muhammad Ismail/ Kendariinfo. (6/8/2026).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan hasil penelusuran menunjukkan nomor polisi yang terpasang pada kendaraan itu tidak terdaftar dalam database Direktorat Lalu Lintas maupun Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Ini tidak teridentifikasi di Direktorat Lalu Lintas, di Samsat. Jadi ini palsu,” kata Edwin saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Kamis (6/8/2026).

Edwin juga memastikan kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemkab Konsel yang digunakan sebagai mobil dinas. “Ini mobil dinas di Pemkab Konawe Selatan,” ujarnya.

Mobil itu digunakan Ichsan ketika berada di kawasan BTN Pradana 9, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu (2/8) malam.

Saat itu, ia disebut sedang bersama seorang perempuan yang diduga merupakan selingkuhannya berinisial EW sebelum akhirnya dipergoki oleh istrinya, Clementia Corry Ratna bersama keluarganya.

Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap AP (50), adik kandung perempuan Ichsan, yang berusaha menghentikan kendaraan agar tersangka turun dari mobil.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan korban berdiri di depan mobil untuk menghalangi laju kendaraan. Namun, tersangka tetap menjalankan mobil hingga mengenai tubuh korban.

Akibat kejadian itu, AP terjatuh lalu kaki kirinya terlindas ban kendaraan. Korban mengalami retak tulang pada kaki kiri serta sejumlah luka lebam di bagian tubuh lainnya.

“Si tersangka ini melakukan perlawanan dengan menggeser-geser mobil hingga pada akhirnya, mungkin dia dalam keadaan terpepet. Tetapi di situ ada istri dan anak kandung, secara kualifikasi itu kami analisis bisa kami canangkan sebagai penganiayaan berat,” jelas Welliwanto.

Atas peristiwa tersebut, penyidik Polresta Kendari telah menetapkan Ichsan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat. Sementara itu, temuan penggunaan mobil dinas dengan pelat nomor palsu masih menjadi bagian dari pendalaman pihak kepolisian.

sumber: kendari.info

64 / 100 Skor SEO