“Satu terduga pelaku lainnya berhasil kami amankan di Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea,” kata Sucipto saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Ia menjelaskan, dua terduga pelaku yang telah lebih dulu ringkus yakni EAS (19) dan MAS (21), warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea. Mereka diamankan Tim URC Alpha Polres Konsel pada Selasa (28/7), sekitar pukul 04.20 Wita.
“Ketiga terduga pelaku saat ini sudah berada di Polsek Tinanggea untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilaporkan oleh orang tua korban. Korban dalam kasus AF (16), warga Desa Lapoa, Kecamatan Tinanggea.
Peristiwa tersebut berawal pada Senin (20/7), sekitar pukul 08.00 Wita. Korban yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang menjadi korban begal bersama rekannya berinisial IRS. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke ibunya.
Kedua korban ketika dihentikan oleh dua orang tak dikenal (OTK). Salah satu pelaku kemudian memiting leher korban, memukul wajah sebelah kiri, menjatuhkannya ke tanah, lalu menginjak bagian dada. Saat korban berusaha melawan, salah satu pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau badik sehingga korban mengurungkan niatnya.
Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tinanggea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku serta melengkapi proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan